Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Jadi Rp3,045 Juta per Gram

- Jumat, 27 Februari 2026 | 02:50 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Jadi Rp3,045 Juta per Gram

PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan naik pada perdagangan Jumat pagi. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia per pukul 09.00 WIB, harga jual emas Antam tercatat naik Rp6.000 menjadi Rp3.045.000 per gram. Harga beli kembali atau buyback dari Antam kepada konsumen juga mengalami kenaikan, menjadi Rp2.824.000 per gram.

Pergerakan Harga dan Implikasi Pajak

Kenaikan ini menambah catatan fluktuasi yang wajar dalam pasar logam mulia domestik. Seperti biasa, harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Bagi investor dan pembeli ritel, memahami struktur biaya di luar harga dasar menjadi hal penting. Setiap transaksi penjualan emas batangan, terlepas dari gramasinya, dikenai potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan tersebut merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi yang nilainya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongannya adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP.

“PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback,” jelas keterangan dari laman tersebut, merinci mekanisme pemotongan pajak yang berlaku.

Daftar Harga Terkini Berbagai Gramasi

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per gramasi berdasarkan pembaruan terakhir. Perlu diingat, harga di bawah ini adalah harga dasar sebelum dikenai PPh 22 untuk pembelian.

  • 0,5 gram: Rp1.572.500
  • 1 gram: Rp3.045.000
  • 2 gram: Rp6.030.000
  • 3 gram: Rp9.020.000
  • 5 gram: Rp15.000.000
  • 10 gram: Rp29.945.000
  • 25 gram: Rp74.737.000
  • 50 gram: Rp149.395.000
  • 100 gram: Rp298.712.000
  • 250 gram: Rp746.515.000
  • 500 gram: Rp1.492.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.985.600.000

Ketentuan Pajak untuk Pembelian

Di sisi pembelian, calon investor juga perlu mempertimbangkan aspek perpajakan. Berdasarkan aturan yang sama, setiap pembelian emas batangan turut dikenai PPh 22. Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap transaksi.

“Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” ungkap penjelasan resminya, menegaskan bahwa dokumen ini menjadi bagian penting dari transaksi yang sah dan tercatat.

Dengan adanya ketentuan pajak yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan dan investasi dengan lebih matang, memperhitungkan semua komponen biaya sejak awal. Kenaikan harga pagi ini, meski terlihat kecil, tetap menjadi indikator yang dipantau ketat oleh pelaku pasar untuk melihat tren jangka pendek aset safe haven ini.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar