Mahasiswa UIN Suska Riau Jadi Tersangka Bacok Mahasiswi Usai Cintanya Ditolak

- Jumat, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB
Mahasiswa UIN Suska Riau Jadi Tersangka Bacok Mahasiswi Usai Cintanya Ditolak

PARADAPOS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kini berstatus tersangka setelah diduga membacok seorang mahasiswi di lingkungan kampus. Peristiwa yang terjadi saat korban hendak menempuh ujian ini berawal dari persoalan asmara yang ditolak. Pelaku, berinisial RM (21), kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan telah ditahan pihak kepolisian.

Dari Keramahan ke Salah Tafsir

Kedua pihak diketahui berkenalan saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sifat korban yang ramah, ditujukan kepada rekan yang dikenal tertutup, rupanya disalahartikan pelaku sebagai tanda ketertarikan khusus. Padahal, korban telah menyampaikan dengan jelas bahwa dirinya sudah memiliki kekasih. Penolakan ini kemudian memicu ketegangan di antara mereka.

Merasa terusik oleh perhatian pelaku yang semakin intens, korban memilih untuk menjaga jarak. Keputusan ini diduga menjadi pemicu kemarahan mendalam yang akhirnya meledak dalam aksi kekerasan tragis.

Serangan yang Diduga Terencana

Aksi kekerasan terjadi secara tiba-tiba namun menunjukkan indikasi kesengajaan. Pelaku datang membawa dua senjata tajam berbeda, yaitu kapak dan parang. Dari kedua senjata itu, kapak lah yang digunakan untuk menyerang mahasiswi tersebut di dalam kampus.

Menyikapi pola ini, penyidik menduga kuat bahwa serangan tersebut telah direncanakan sebelumnya, bukan murni tindakan spontan di tempat.

Status Tersangka dan Penahanan

Kepolisian Daerah Riau telah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap RM. Pria berusia 21 tahun asal Bangkinang itu kini menjalani proses hukum dan telah ditahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan kasus ini. "Iya benar TSK RM (21 Th) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," jelasnya kepada awak media pada Jumat, 27 Februari 2026.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar