PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Langkah krusial ini diumumkan langsung oleh jajaran penindakan KPK, sekaligus menandai progres penyidikan yang sedang berjalan, termasuk dalam menghadapi upaya praperadilan dari pihak terkait.
Penghitungan Kerugian Negara Telah Rampung
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28 Februari 2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penyelesaian penghitungan tersebut. Meski demikian, nilai nominal kerugian negara sengaja tidak diungkap ke publik untuk menjaga integritas proses pembuktian di tahap penyidikan.
Asep Guntur menegaskan, "Betul, sudah selesai penghitungannya."
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain unsur kerugian negara, unsur-unsur pasal lain yang diduga telah terpenuhi. "Kerugiannya ada gitu, dan juga unsur-unsur pasalnya yang lainnya ya sudah kita penuhi gitu, sudah kami penuhi," ujarnya.
Dua Mantan Pejabat Kemenag Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Komitmen lembaga antirasuah ini adalah membawa kasus yang menyita perhatian publik ini hingga ke meja hijau.
Pembagian Kuota yang Menyimpang Jadi Pokok Masalah
Inti dari dugaan korupsi ini terletak pada mekanisme pembagian kuota haji. Indonesia sebenarnya mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk mempercepat antrean panjang jemaah. Berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan itu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Sejumlah pihak justru membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Perbedaan alokasi yang signifikan inilah yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menjadi fokus penyelidikan KPK.
Penyidikan Melibatkan Banyak Pihak
Untuk mengungkap kasus secara tuntas, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Tidak hanya itu, KPK juga mendalami peran penyedia jasa travel umroh, salah satunya dengan meminta keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah. Pendalaman terhadap berbagai pihak ini menunjukkan upaya KPK untuk memetakan seluruh alur dan pelaku yang terlibat.
Artikel Terkait
BKKBN Jatim Evaluasi Capaian dan Susun Strategi Program Bangga Kencana 2025
OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten dan Penjamin Emisi atas Pelanggaran Pasar Modal
BGN Bantah Isu Pembukaan PPPK Tahap 3, Imbau Masyarakat Waspada Penipuan
Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Trump, Diuji Konsistensi Dukungan untuk Palestina