PARADAPOS.COM - Menjelang hari raya, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang statusnya masih karyawan baru. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, hak atas THR tetap dijamin oleh undang-undang, meski dengan perhitungan yang berbeda, yaitu secara prorata berdasarkan lama masa kerja. Artikel ini akan mengulas secara rinci pengertian, cara perhitungan, serta aturan pembayaran THR prorata berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.
Memahami Hak THR Prorata bagi Karyawan Baru
THR prorata adalah bentuk tunjangan hari raya yang diberikan secara proporsional kepada pekerja yang belum memenuhi masa kerja 12 bulan penuh. Hak ini diatur secara tegas dalam peraturan ketenagakerjaan, menjamin bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerimanya. Perhitungannya disesuaikan dengan durasi kerja aktual, sehingga jumlah yang diterima berbeda dengan rekan kerja yang sudah lebih lama mengabdi.
Landasan hukumnya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak atas THR yang dihitung secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
Panduan Praktis Menghitung THR Prorata
Untuk menghitung besaran THR prorata yang akan diterima, ada beberapa komponen kunci yang perlu diketahui: gaji pokok, tunjangan tetap, dan jumlah bulan masa kerja aktif. Rumus dasarnya adalah (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok Tunjangan Tetap). Berikut ilustrasi perhitungannya dengan dua contoh masa kerja yang umum.
Contoh Perhitungan untuk Masa Kerja 6 Bulan
Misalkan seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Perhitungan THR prorata-nya adalah sebagai berikut:
- THR Prorata: (6 ÷ 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- THR Prorata: 0,5 x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR prorata sebesar Rp3 juta.
Contoh Perhitungan untuk Masa Kerja 9 Bulan
Dengan komponen gaji yang sama, perhitungan bagi karyawan dengan masa kerja 9 bulan akan menghasilkan nilai yang lebih besar:
- THR Prorata: (9 ÷ 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- THR Prorata: 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.
Artinya, hak THR prorata yang diterima adalah sebesar Rp4,5 juta.
Ketentuan dan Tenggat Waktu Pembayaran THR
Kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR diatur dengan batas waktu yang ketat. Berdasarkan Permenaker yang sama, pengusaha wajib menyelesaikan pembayaran THR—baik penuh maupun prorata—paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Aturan ini berlaku untuk semua pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban ini bukanlah hal sepele. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Oleh karena itu, pemahaman akan aturan ini penting bagi kedua belah pihak, baik pekerja sebagai penerima hak maupun pengusaha sebagai pemberi kewajiban, untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai koridor hukum.
Artikel Terkait
BKSDA Pasang Kamera Jebak Pantau Harimau Sumatera di Agam
Wapres Gibran Hadiri Puncak Imlek Festival 2577 di Lapangan Banteng
Iran Balas Serangan AS-Israel dengan Luncurkan Rudal ke Sejumlah Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
BNPB Tegaskan Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Aceh Utara Masuk Tahap Rehabilitasi