Kemendikdasmen Perketat Aturan Penyaluran dan Akuntabilitas Dana BOSP

- Senin, 02 Maret 2026 | 09:50 WIB
Kemendikdasmen Perketat Aturan Penyaluran dan Akuntabilitas Dana BOSP

PARADAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan aturan baru yang mengatur teknis penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu’ti dan mulai berlaku sejak 6 Februari lalu, dengan fokus memperkuat pemerataan pendidikan di daerah terpencil dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat sekolah.

Fokus pada Pemerataan dan Akuntabilitas

Regulasi terbaru ini menjadi kerangka operasional yang menyatukan pengelolaan dana bantuan untuk berbagai jenjang, mencakup BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Skema penyalurannya dibagi menjadi tiga: Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Poin penting yang mendapat perhatian adalah jaminan pendanaan bagi sekolah-sekolah di daerah khusus, seperti wilayah terpencil atau tertinggal. Sekolah-sekolah ini tetap akan menerima alokasi dana yang memadai meskipun jumlah peserta didiknya sedikit, sebuah kebijakan afirmatif yang bertujuan memutus mata rantai ketimpangan akses pendidikan berkualitas.

Dalam penjelasan resminya, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan filosofi di balik kebijakan ini.

"Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapat layanan pendidikan bermutu dan setara," ujarnya.

Mekanisme Pelaporan yang Diperketat

Di sisi akuntabilitas, Kemendikdasmen memperkenalkan mekanisme yang lebih ketat. Pengelolaan dana kini diwajibkan sepenuhnya melalui platform ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang terintegrasi secara real-time dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Integrasi ini memungkinkan pemantauan yang lebih transparan dan cepat. Sekolah yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan penggunaan dana BOSP berisiko menghadapi sanksi, dengan tingkat terberat berupa penghentian penyaluran dana di periode berikutnya.

Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan alokasi anggaran minimal untuk pengembangan perpustakaan sekolah. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mendukung gerakan literasi dan numerasi yang menjadi fondasi kemampuan belajar peserta didik. Dengan perpustakaan yang lebih baik, diharapkan minat baca dan kemampuan dasar siswa dapat terus ditingkatkan.

Penerbitan Permendikdasmen ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah menyempurnakan sistem pendanaan pendidikan. Penekanan pada daerah tertinggal dan sistem pelaporan yang rigid menunjukkan upaya untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, demi terwujudnya cita-cita pemerataan kesempatan belajar yang berkualitas di seluruh penjuru Indonesia.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar