PARADAPOS.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini dinilai telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi, terutama dengan mengumumkan daftar royalti yang belum diklaim oleh para pencipta dan pemilik hak. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Arie Ardian Rishadi, dalam rapat pleno LMKN di Jakarta, Selasa. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan musisi dan pencipta lagu untuk mengetahui dan mengambil hak finansial mereka.
Transparansi Royalti yang Belum Diklaim
Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LMKN, menekankan bahwa pengumuman 'unclaimed royalty' merupakan terobosan penting. Selama ini, nominal royalti yang telah terkumpul namun belum diambil oleh pemilik hak seringkali tidak terpublikasi dengan jelas. Dengan transparansi ini, para pencipta lagu dan musisi dapat secara aktif mengecek dan mengklaim hak mereka.
Menurut Arie, langkah ini merupakan respons konkret terhadap isu transparansi yang kerap mengemuka di industri musik. "Artinya semua para pemilik hak, baik pencipta maupun hak terkait, punya potensi untuk mendapatkan haknya. Dan itu diumumkan ke publik. Dan ini baru terjadi sekarang. Itu artinya merespons isu transparansi pembagian royalti," jelasnya.
Pengawasan dan Dorongan untuk Kepatuhan
Di balik apresiasi terhadap peningkatan transparansi, Arie menyatakan bahwa pengawasan dari DJKI akan terus berjalan. Fokusnya adalah memastikan proses pengumpulan dan pendistribusian royalti oleh LMK dan LMKN berjalan sesuai koridor hukum dan mengutamakan hak para kreator. Rencana audit keuangan terhadap lembaga tersebut juga akan diajukan untuk memperkuat tata kelola yang baik.
Lebih jauh, ia mendorong para musisi dan pencipta yang belum bergabung untuk segera menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Keanggotaan ini dinilai sebagai jalan terstruktur untuk mendapatkan hak royalti secara transparan. Di sisi lain, LMK juga diharapkan dapat menunjukkan komitmen dalam bekerja sama mematuhi regulasi yang berlaku.
Proses Berkelanjutan yang Membutuhkan Waktu
Arie mengakui bahwa membenahi ekosistem royalti di Indonesia bukan pekerjaan instan. Perlu konsistensi dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah sebagai pengawas, LMKN sebagai regulator, serta para pengguna musik dari kalangan bisnis.
Dengan nada tegas namun optimistis, Arie menegaskan komitmennya. "Memang tidak bisa sekaligus menyelesaikan permasalahannya dengan cepat. Kita semuanya on proses, butuh waktu. Dan saya akan konsisten terus mengawasi kegiatan LMK dan LMKN. Tidak ada keberpihakan," tuturnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi DJKI sebagai pihak yang berupaya menjaga netralitas dan memastikan seluruh proses berjalan demi kepentingan utama: melindungi hak ekonomi para pencipta karya di tanah air.
Artikel Terkait
BoA Dirikan Agensi Sendiri Usai 25 Tahun di SM Entertainment
Pernyataan Alumni LPDP Soal Kewarganegaraan Anak Picu Debat Kontrak Moral Dana Publik
Operasi Gabungan Amankan Pak Ogah Pemicu Macet di Flyover Latumenten
Melaney Ricardo Buka Kisah Nyaris Tewas Akibat Overdosis di Masa Lalu