PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Terawa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika. Sebagai gantinya, Fandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan mati dari penuntut umum. Putusan ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, yang menilai hakim telah menerapkan pendekatan yang tepat dan berpegang pada asas keadilan.
Apresiasi dari Anggota DPR
Nasyirul Falah Amru, anggota komisi yang membidangi hukum, menyatakan penghargaannya terhadap putusan Majelis Hakim PN Batam. Menurut politisi yang akrab disapa Gus Falah itu, hakim telah menunjukkan ketelitian dalam mencermati dinamika kasus dan peran terdakwa.
"Ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus," tuturnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Pendekatan Keadilan Berbasis Bukti
Gus Falah menjelaskan bahwa majelis hakim dinilai menggunakan pendekatan "keadilan berbasis bukti" dan secara sungguh-sungguh mengimplementasikan amanat undang-undang. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman memang mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Dengan dasar itu, ia menilai hakim menunjukkan sensitivitas dan kemandirian penuh dalam memeriksa fenomena publik terkait kasus ini, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Komitmen Komisi III DPR
Lebih lanjut, Gus Falah menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus memberikan perhatian pada perkara-perkara yang menyita perhatian publik. Perhatian ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," jelasnya.
Ringkasan Putusan Kasus
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Batam telah menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Fandi. Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman—dalam hal ini sabu-sabu dengan berat hampir dua ton—sebagaimana dakwaan primer.
Vonis ini terpaut jauh dari tuntutan awal Kejaksaan Negeri Batam, yang mendakwa enam terdakwa dalam kasus yang sama dengan hukuman mati, termasuk Fandi. Putusan hakim ini menjadi sorotan, mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Polda Riau Kembangkan Pupuk dan Benih Jagung Unggul untuk Antisipasi Kemarau 2026
Kedubes Polandia Gelar Lomba Desain Batik Pererat Hubungan Budaya dengan Indonesia
Ombudsman NTT Tegaskan Larangan Keras Potong Dana Hidup KIP Kuliah
17 Penerbangan Timur Tengah Dibatalkan di Soekarno-Hatta Akibat Penutupan Wilayah Udara