Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 10 Juni 2026 | 09:00 WIB
Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung telah menerima dan tengah mempelajari permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony Sonjaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini diterima langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Proses Telaah Permohonan JC

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat permohonan tersebut sudah berada di meja penyidik. “Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026). Namun, Syarief belum dapat memastikan berapa lama proses telaah tersebut akan berlangsung. Menurutnya, tim penyidik masih harus bekerja secara cermat. Langkah selanjutnya adalah mencocokkan setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka dengan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. “Enggak ada (tenggat waktunya). Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya.

Kehati-hatian dalam Verifikasi

Di ruang kerja Jampidsus yang tampak sibuk, berkas permohonan itu menjadi salah satu prioritas. Proses verifikasi ini menjadi krusial karena status JC dapat memberikan perlindungan hukum dan keringanan hukuman bagi seorang tersangka yang kooperatif dalam mengungkap kasus. Penyidik tidak ingin terburu-buru; setiap detail harus diperiksa untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan Sony Sonjaya benar-benar baru, relevan, dan dapat membantu mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal program MBG. Pendekatan yang hati-hati ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak ingin ada celah hukum yang terlewat. Keputusan mengenai permohonan JC ini akan diambil setelah seluruh rangkaian verifikasi dan pencocokan bukti dinyatakan tuntas.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar