PARADAPOS.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia untuk meningkatkan status kesiapan ke tingkat siaga satu. Perintah tertulis yang dikeluarkan awal Maret 2026 ini merupakan langkah antisipatif TNI dalam merespons dinamika ketegangan di kawasan Timur Tengah sekaligus mempertimbangkan situasi keamanan dalam negeri, dengan fokus pada perlindungan objek vital dan keselamatan warga negara.
Landasan Hukum dan Tugas Pokok
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan mandat konstitusional institusinya. Dalam penjelasannya, ia menyoroti tugas utama TNI untuk menjaga kedaulatan negara.
“Perlu saya sampaikan sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara,” jelas Aulia, Sabtu (7/3/2026).
Kesiapsiagaan Operasional yang Responsif
Lebih lanjut, Aulia menerangkan bahwa profesionalisme TNI diwujudkan melalui kemampuan menjaga kekuatan operasional dan responsivitas terhadap perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Kesiapsiagaan tinggi, termasuk melalui apel pengecekan rutin, dinilai krusial dalam konteks dinamika keamanan yang dapat berubah dengan cepat.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” tuturnya.
Isi Telegram dan Instruksi Spesifik
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada Minggu, 1 Maret 2026. Telegram yang bersifat perintah ini memuat tujuh poin kunci yang ditujukan kepada seluruh pimpinan utama TNI.
“Telegram ini merupakan perintah,” bunyi pernyataan dalam telegram tersebut.
Rincian Langkah-Langkah Antisipatif
Poin pertama menginstruksikan komando operasi untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem senjata (alutsista), serta memperketat patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat perekonomian. Cakupan lokasinya meliputi bandara, pelabuhan, stasiun, terminal bus, hingga kantor PLN.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam. Sementara itu, poin ketiga memerintahkan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk mengkoordinasikan pendataan, pemetaan, dan perencanaan evakuasi Warga Negara Indonesia di negara-negara terdampak, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik.
Untuk Ibu Kota, Kodam Jaya/Jayakarta mendapat tugas khusus pada poin keempat, yaitu mengamankan tempat-tempat vital serta area kedutaan asing dan mengantisipasi segala perkembangan untuk menjaga kondusivitas Jakarta. Poin kelima memperkuat aspek ini dengan menugaskan satuan intelijen TNI melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan di lokasi serupa.
Poin keenam memerintahkan seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) untuk melaksanakan siaga di satuan masing-masing. Terakhir, poin ketujuh meminta agar setiap perkembangan situasi dilaporkan kepada Panglima TNI.
Penerima Perintah
Telegram tersebut disebarluaskan kepada seluruh pimpinan utama TNI, mencakup Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, para asisten Panglima TNI, komandan komando operasi utama, serta kepala badan dan lembaga di lingkungan Markas Besar TNI. Distribusi yang luas ini menegaskan sifat perintah yang menyeluruh dan mengikat seluruh lini komando.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal
Gempa M 5,7 Guncang Lebong Bengkulu, Belum Ada Laporan Korban
Banjir Bandang di Buleleng Tewaskan Dua Warga, Dua Masih Hilang
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Perairan Lebong, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami