Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 Sebagai Libur Nasional, Bentuk Long Weekend

- Rabu, 22 April 2026 | 22:25 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 Sebagai Libur Nasional, Bentuk Long Weekend

PARADAPOS.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Libur tersebut akan membentuk periode long weekend karena bertepatan dengan jadwal akhir pekan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat lebih panjang.

Jadwal Libur Panjang Mei 2026

Penetapan Hari Buruh yang jatuh pada hari Jumat akan langsung disambung dengan libur akhir pekan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati masa libur selama tiga hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti. Berikut rincian jadwalnya:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Libur Nasional Hari Buruh Internasional.
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan.
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan.

Perlu dicatat, tidak ada pengaturan cuti bersama yang menyertai peringatan Hari Buruh pada tahun 2026. Libur murni mengacu pada ketentuan libur nasional.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Kebijakan menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional bukanlah hal baru. Landasan hukumnya telah dikuatkan sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran serta perjuangan kaum pekerja.

Aturan tersebut secara resmi tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Dalam beleid itu ditegaskan:

"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional."

Keputusan ini menjadi patokan tetap yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam SKB tiga menteri setiap tahunnya, termasuk untuk tahun 2026.

Kilas Balik Sejarah Hari Buruh Internasional

Akar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day berawal dari gerakan pekerja di Amerika Serikat pada abad ke-19. Saat itu, revolusi industri menciptakan kondisi kerja yang kerap kali buruk dan jam kerja yang sangat panjang, memicu tuntutan perbaikan nasib.

Pada tahun 1884, Federasi Serikat Dagang dan Buruh Terorganisasi (FOTLU) menyerukan agar delapan jam dijadikan sebagai standar hari kerja yang sah, efektif mulai 1 Mei 1886. Seruan ini mendapat dukungan luas dari organisasi buruh lainnya.

Tanggal 1 Mei 1886 pun menjadi momen bersejarah. Lebih dari 300.000 pekerja di seluruh AS melakukan mogok kerja dan demonstrasi secara damai untuk menuntut hak mereka. Unjuk rasa terpusat di kota Chicago, yang melibatkan puluhan ribu buruh.

Namun, situasi berubah tragis beberapa hari kemudian. Sebuah unjuk rasa lanjutan di Haymarket Square pada 4 Mei 1886 berakhir dengan insiden pelemparan bom yang menewaskan sejumlah petugas polisi dan warga sipil. Peristiwa kelam yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket ini justru memantik solidaritas global.

Menyoroti peristiwa tersebut, August Spies, salah seorang orator saat itu, menyampaikan pidato yang berapi-api sebelum kerusuhan terjadi. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan semangat perjuangan para pekerja.

Untuk mengenang pengorbanan para buruh di Chicago, kongres internasional partai sosialis dan serikat pekerja pada 1889 kemudian menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Penetapan ini bertujuan untuk menggalang dukungan bagi perjuangan hak-hak pekerja di seluruh dunia, sebuah tradisi yang terus berlanjut hingga sekarang, termasuk di Indonesia.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar