Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

- Minggu, 08 Maret 2026 | 19:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang tenor kredit rumah subsidi menjadi 30 tahun, dari sebelumnya maksimal 20 tahun. Kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan untuk meringankan beban cicilan serta mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah.

Keputusan di Cikarang dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Menteri Ara, mengumumkan keputusan penting ini saat melakukan kunjungan kerja ke lahan di Cikarang, Jawa Barat, pada hari Minggu. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat.

“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya (tenor) selama ini paling lama 20 tahun, atas arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun, bukan 20 tahun lagi,” jelasnya.

Keyakinan bahwa tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan bulanan lebih ringan dan harga rumah lebih terjangkau menjadi landasan utama kebijakan ini. Rencana perpanjangan tenor sebenarnya telah disampaikan Menteri Ara sejak akhir pekan lalu, yang ia sebut sebagai terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional.

Strategi Menuju Hunian Terjangkau

Langkah ini bukan satu-satunya upaya pemerintah. Dalam kunjungannya, Menteri Ara juga menyoroti berbagai strategi pendukung yang sedang disiapkan. Penyediaan lahan menjadi salah satu fokus, dengan adanya sinergi bersama pihak swasta seperti Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan. Lahan-lahan tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi hunian vertikal yang mampu menyediakan puluhan ribu unit rumah.

Kebijakan perpanjangan tenor juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dari perspektif fiskal dan perbankan, ia menilai strategi ini akan efektif memperluas akses kredit.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ungkap Purbaya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan pembiayaan berjangka panjang.

Langkah Komprehensif untuk MBR dan MBT

Kebijakan perpanjangan tenor ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang lebih luas di bawah pemerintahan saat ini. Pemerintah berupaya memperluas akses kepemilikan rumah tidak hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Upaya tersebut dilengkapi dengan berbagai insentif lain yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru hingga tahun 2027. Kombinasi berbagai kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi terwujudnya hunian yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar