PARADAPOS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, secara resmi membantah kabar yang menghubungkan namanya dengan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Bantahan ini disampaikan pada Rabu, 10 Juni 2026, sebagai respons atas ramainya informasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut. Fitroh menegaskan bahwa ia tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam beberapa hari terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar nama yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan kasus korupsi di BGN. Informasi ini muncul setelah adanya klaim mengenai temuan sejumlah nama dalam ponsel milik Sony Sonjaya. Nama Fitroh Rohcahyanto menjadi salah satu yang disebut, memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan KPK tersebut.
Bantahan Langsung dari Fitroh Rohcahyanto
Menanggapi hiruk-pikuk informasi tersebut, Fitroh angkat bicara. Ia menolak tegas segala tuduhan yang mengarah padanya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa tidak ada hubungan personal maupun profesional antara dirinya dengan Sony Sonjaya.
"Saya tidak kenal dengan Sony," ujar Fitroh kepada RMOL pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pernyataan singkat namun tegas itu menjadi penegasan awal bahwa tidak ada benang merah antara dirinya dan tersangka utama dalam kasus tersebut. Fitroh juga menyayangkan maraknya informasi yang tidak terverifikasi di media sosial yang justru menimbulkan kegaduhan.
Tidak Ada Intervensi Bisnis Dapur
Lebih jauh, Fitroh juga membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengurusan titik dapur atau memiliki kepentingan bisnis di balik program yang tengah diselidiki aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi untuk mendapatkan proyek apa pun dari BGN.
"Saya tidak pernah membeli atau intervensi mendapatkan titik dapur karena saya juga tidak berbisnis dapur," tegasnya.
Penegasan ini sekaligus mematahkan asumsi publik yang berkembang bahwa ada kepentingan ekonomi pribadi di balik namanya yang disebut dalam kasus tersebut. Fitroh mengaku heran dengan munculnya informasi yang menurutnya tidak berdasar dan cenderung fitnah.
Kronologi Kasus BGN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi institusi yang baru beberapa waktu beroperasi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program gizi nasional. Modus operandi yang diduga digunakan meliputi mark-up harga dan pengaturan proyek secara tidak transparan. Kejagung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, munculnya nama-nama baru di media sosial justru menambah kompleksitas perkara. Fitroh sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dengan bantahan resmi ini, publik diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang menyangkut nama-nama pejabat publik. Proses hukum di Kejagung pun diharapkan tetap berjalan objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik.
Artikel Terkait
Pengacara Sony Sonjaya Bongkar Chat 26 Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG, Minta Kejagung Catat di BAP
Karyawan Swasta Cory Erin Jadi Tersangka Suap Bupati Muara Enim Usai Ditangkap KPK
Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris Buntut Namanya Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo
KPK Tahan Dua Petinggi Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji