Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

- Rabu, 10 Juni 2026 | 03:00 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Elza Syarief, resmi mengajukan status justice collaborator bagi kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses penyidikan, Sony disebut telah mengungkapkan sejumlah nama yang terkait dengan perkara ini ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pengajuan ini menambah babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menyeret tiga petinggi BGN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

26 Nama dan Kerahasiaan BAP

Elza Syarief menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan yang cukup rinci kepada penyidik. Ia menyebut ada 26 nama yang tercantum dalam BAP, namun masih banyak lagi yang belum bisa dibeberkan ke publik. “Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” ucap Elza kepada wartawan, Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan dan telah tertuang secara tertulis dalam dokumen penyidikan. “Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujarnya.

Tiga Tersangka dan Afiliasi Yayasan

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga mengungkap bahwa Dadan Hindayana memiliki keterkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan yang tidak sesuai prosedur.

Modus Pengaturan Verifikasi Mitra

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci modus operandi yang terjadi. Sejatinya, program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan, aksi pengaturan ini dilakukan oleh Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar