Anggota DPR Desak Kemendikdasmen-Komdigi Koordinasi Tegakkan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:00 WIB
Anggota DPR Desak Kemendikdasmen-Komdigi Koordinasi Tegakkan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

PARADAPOS.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya adalah memastikan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Koordinasi Kunci Keberhasilan Aturan

Permintaan koordinasi tersebut disampaikan politisi itu di Jakarta, Selasa, sebagai respons atas terbitnya peraturan menteri yang menjadi aturan pelaksana PP TUNAS. Aturan baru itu secara tegas melarang anak-anak, mulai dari tingkat PAUD hingga SMP, untuk memiliki akun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya.

Habib Syarief menekankan bahwa sinergi antar kementerian sangat penting agar kebijakan perlindungan anak ini tidak hanya menjadi dokumen regulasi. Ia melihat perlunya pendekatan yang konkret agar aturan tersebut bisa dijalankan dengan baik di lingkungan sekolah dan pendidikan.

Perlunya Sosialisasi dan Pengawasan Ketat

Di samping koordinasi, legislator itu juga mendorong Kemendikdasmen untuk gencar melakukan sosialisasi. Sasaran sosialisasi tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada guru dan orang tua. Tujuannya agar semua pihak memahami esensi dan tujuan dari larangan tersebut.

“Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengusulkan agar kementerian mempertimbangkan pemberian sanksi bagi siswa yang melanggar. Namun, ia juga mengingatkan adanya celah potensial yang bisa menggagalkan tujuan regulasi ini.

Mengantisipasi Celah Penggunaan Akun Orang Lain

Celah yang dimaksud adalah kemungkinan anak mengakses media sosial menggunakan akun milik orang tua atau saudaranya. Hal ini dinilai dapat membuat aturan kehilangan efektivitasnya jika tidak diantisipasi sejak awal.

“Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” tegas Habib Syarief.

Ia menilai aspek pengawasan terhadap penggunaan akun keluarga ini harus menjadi perhatian serius. Tanpa penjagaan di titik ini, upaya perlindungan anak di ruang digital bisa saja tidak mencapai sasaran.

Sinergi untuk Perlindungan Optimal

Pada akhirnya, politisi tersebut berharap kolaborasi yang solid antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, dan orang tua dapat terwujud. Sinergi multipihak inilah yang diyakini akan menentukan kesuksesan kebijakan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak-anak Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pemangku kepentingan, mulai dari tingkat regulator hingga unit keluarga di rumah.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar