PARADAPOS.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melantik kepengurusan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026–2031, Selasa (10/3/2026), di Jakarta. Penyerahan Surat Keputusan Presiden ini menandai dimulainya tugas sebelas pimpinan BAZNAS untuk lima tahun ke depan, dengan harapan dapat meningkatkan penghimpunan zakat nasional secara signifikan.
Landasan Hukum untuk Tugas Optimal
Dalam acara yang digelar di Kantor Kementerian Agama tersebut, Menag menyampaikan apresiasi atas terbitnya keputusan presiden. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang dinanti-nanti agar lembaga zakat nasional itu dapat segera beroperasi secara penuh.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus BAZNAS yang baru setelah sekian lama menunggu keputusan presiden," tutur Nasaruddin Umar.
Target Penghimpunan dan Prinsip Penyaluran
Menteri Agama tidak hanya memberikan mandat, tetapi juga target yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat yang saat ini berhasil dihimpun BAZNAS mencapai sekitar Rp41 triliun. Angka itu, menurutnya, masih dapat ditingkatkan hingga tiga kali lipat di masa mendatang.
Di sisi lain, Nasaruddin juga mengingatkan agar penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada ketentuan syariat. Penetapan delapan golongan penerima zakat (ashnaf) harus menjadi prioritas utama. Untuk kebutuhan sosial lainnya di luar ashnaf, ia menyarankan pemanfaatan instrumen keuangan syariah lain seperti sedekah dan wakaf.
Amanah dan Integritas Lembaga
Penekanan lain yang disampaikan adalah soal tanggung jawab moral. Menag menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga ini dan turut berkontribusi dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah," jelasnya.
Siapa Saja Pengurus Baru?
Kepengurusan BAZNAS untuk periode lima tahun ke depan terdiri dari sebelas nama. Mereka adalah Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Sa’adi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Ending Syarifuddin, Idy Muzayvad, Mokhamad Mahdum, Neyla Saida Anwar, Abu Rokhmad, Agus Fatoni, dan Mochamad Agus Rofiudin.
Dengan komposisi ini, harapannya BAZNAS dapat memperkuat perannya dalam tata kelola zakat nasional. Efektivitas lembaga ini sangat krusial, bukan hanya untuk mengoptimalkan potensi dana kebajikan, tetapi juga untuk memastikan dampaknya benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
Artikel Terkait
Pemulihan Pascabencana Sumatera Fokuskan Perbaikan Permanen Jalan dan Jembatan
Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kepala Timnas Panjat Tebing
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran
Pertahanan Udara UEA Gagalkan Serangan Rudal dan Drone dari Iran