PPATK Ungkap Dugaan Penghindaran Pajak Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

- Rabu, 11 Maret 2026 | 11:25 WIB
PPATK Ungkap Dugaan Penghindaran Pajak Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

PARADAPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan dalam analisis transaksi fiskal senilai Rp934 triliun sepanjang 2025. Lembaga ini menemukan indikasi kuat praktik penghindaran pajak, termasuk dugaan penyembunyian omzet di sektor tekstil yang mencapai Rp12,49 triliun. Temuan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memetakan ekonomi bayangan ("shadow economy") dan memperkuat basis data perpajakan nasional.

Modus Penghindaran Pajak yang Terungkap

Analisis mendalam PPATK berhasil mengidentifikasi pola-pola mencurigakan dalam aliran dana. Dua modus utama yang terdeteksi menunjukkan upaya yang terstruktur untuk mengelak dari kewajiban fiskal. Modus pertama melibatkan penggunaan rekening pribadi atau rekening karyawan sebagai wadah untuk menampung hasil penjualan yang tidak dilaporkan. Sementara itu, modus kedua berupa rekayasa arus kas yang rumit, dirancang khusus untuk mengaburkan jejak transaksi dan menghindari pantauan otoritas pajak.

Laporan Kinerja PPATK menegaskan, "Langkah ini menegaskan peran PPATK dalam mendeteksi shadow economy dan mendukung penguatan basis data perpajakan nasional."

Sinergi dengan Ditjen Pajak Hasilkan Kontribusi Triliunan

Untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, PPATK tidak bekerja sendiri. Kolaborasi yang diperkuat dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuahkan hasil konkret. Sinergi strategis antara kedua lembaga ini, yang berjalan dari tahun 2020 hingga Oktober 2025, tercatat telah memberikan kontribusi pemulihan negara senilai Rp18,64 triliun. Angka ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menanggulangi kerugian negara dari praktik pelanggaran perpajakan.

Cakupan Analisis yang Lebih Luas

Fokus pada sektor fiskal tersebut hanyalah sebagian dari keseluruhan aktivitas analisis PPATK. Sepanjang 2025, lembaga ini menganalisis perputaran dana yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2.085,48 triliun. Angka ini mengalami peningkatan cukup tajam, sekitar 42,88%, dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar Rp1.459,65 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan cakupan kerja lembaganya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. "Total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun," ujarnya.

Peningkatan Laporan dan Peran Strategis

Volume kerja PPATK juga tercermin dari jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima. Sebagai focal point dalam rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, PPATK menerima 43.723.386 laporan sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat 25,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ivan menambahkan, "PPATK sepanjang 2025, PPATK sebagai focal point rezim APUPPT PPSPM telah menerima 43.723.386 laporan, meningkat 25,5% dari 2024 sebesar 35.650.984 laporan."

Lebih dari sekadar angka, kontribusi PPATK diarahkan untuk mendukung agenda pemerintahan. Lembaga ini aktif menganalisis dana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi, narkotika, judi online, hingga perdagangan orang. Analisis untuk pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) juga terus dilakukan.

Ivan menegaskan komitmen tersebut. "Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta TPPT, dan penyampaian Rekomendasi, yang mendukung pencapaian 1 tahun Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar