PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal Dua Periode

- Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB
PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Maksimal Dua Periode
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari kajian tata kelola partai untuk mencegah korupsi. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyatakan bahwa usulan tersebut sejalan dengan aturan yang sudah diterapkan di internal partainya sejak lama. Pernyataan ini disampaikan Kholid di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026, menanggapi rekomendasi yang digodok KPK melalui Direktorat Monitoring sepanjang tahun 2025.

PKS: Aturan Dua Periode Sudah Berjalan di Internal

Menanggapi usulan tersebut, Muhammad Kholid menyambut baik langkah KPK. Menurutnya, pembatasan masa kepemimpinan ini bukanlah hal baru bagi PKS. “Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode,” kata Kholid. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. “Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut,” lanjutnya. Meski demikian, Kholid mengakui bahwa setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam menentukan masa jabatan ketua umum. Ia menekankan bahwa perbedaan ini wajar dan tidak bisa disamaratakan begitu saja. “Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,” ujarnya.

Empat Poin Krusial dalam Kajian KPK

Sebagai informasi, kajian KPK mengenai tata kelola partai politik ini dilakukan pada tahun 2025. Melalui Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan setidaknya empat poin utama yang dinilai perlu segera dibenahi dalam sistem kepartaian di Indonesia. Dari temuan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang paling menonjol adalah perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai. Dalam dokumen hasil kajian tersebut, KPK secara eksplisit menyatakan: “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.” Suasana diskusi di ruang rapat KPK beberapa waktu lalu sempat diwarnai dengan pembahasan mendalam soal poin ini. Para penyidik dan analis tampak serius mengupas data kepengurusan partai dari berbagai daerah, mencari celah potensi konflik kepentingan yang kerap muncul akibat kepemimpinan yang terlalu lama.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar