Ketua DPRD Magetan Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir Rp335,8 Miliar

- Sabtu, 25 April 2026 | 15:50 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir Rp335,8 Miliar
PARADAPOS.COM - Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Magetan pada Kamis, 23 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD. Nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar. Suratno kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Magetan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kronologi dan Nilai Kerugian Negara

Proses penahanan berlangsung dengan pengawalan ketat. Suratno tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan di halaman kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dana hibah tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi anggota DPRD. “Terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST. Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman.

Modus Operandi dan Keterlibatan Pihak Ketiga

Hasil penyidikan mengungkap pola penyimpangan yang terstruktur. Proses hibah diduga telah dikuasai sejak tahap perencanaan, penentuan penerima, hingga pencairan dana. Indikasi juga mengarah pada pembentukan kelompok fiktif, manipulasi proposal, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dana hibah ternyata hanya berfungsi secara administratif. Dalam praktiknya, kelompok masyarakat tersebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Sabrul menambahkan, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Dampaknya, sejumlah proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” katanya.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suasana di sekitar kantor kejaksaan tampak tenang, namun beberapa warga yang melintas sempat berhenti sejenak menyaksikan proses penggiringan tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik Magetan, mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat dan posisi strategis para tersangka di lembaga legislatif daerah.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar