PARADAPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memperingatkan bahwa wacana pemerintah untuk menarik pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu konflik baru, baik secara diplomatik maupun hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 23 April 2026, di Jakarta, sebagai respons atas rencana kebijakan fiskal yang menyasar salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Menurut Hasanuddin, langkah tersebut harus dikaji sangat hati-hati dan komprehensif, terutama karena bertabrakan dengan prinsip kebebasan lintas yang dijamin oleh UNCLOS 1982.
Pertentangan dengan Hukum Laut Internasional
Hasanuddin menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam kebijakan ini harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Ia menekankan, dalam Pasal 38 UNCLOS ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Lebih lanjut, Pasal 44 juga menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” kata TB Hasanuddin.
Ia menambahkan, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Oleh karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Risiko Diplomatik dan Dampak Global
Legislator PDI Perjuangan itu mengingatkan apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional. “Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan yang tidak diinginkan.
Kesiapan Operasional dan Penegakan Hukum
Purnawirawan jenderal bintang dua TNI ini juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai di lapangan.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Peringatan ke-30 Hari Otonomi Daerah 2026 Usung Tema Sinergi Pembangunan Daerah dan Visi Nasional
Email Pentagon Bocor: AS Pertimbangkan Penangguhan Keanggotaan Spanyol dari NATO
Wagub Jabar Erwan Setiawan Turun Langsung Jamin Pendidikan Siswa SMP di Sumedang yang Putus Sekolah karena Ekonomi
Polisi Ungkap PRT Tewas Lompat dari Kos Majikan di Benhil Masih Berusia 15 Tahun