Yang berisi, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan yang mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Pamater tersebut terdiri dari kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan ini, maka parameter ekonomi makro yang digunakan pada Triwulan I Tahun 2024 merupakan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Pada bulan tersebut realisasinya adalah kurs sebesar Rp15.466,85/USD, inflasi sebesar 0,11 persen, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, serta HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan dari DMO Batubara.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif dan tetap diberikan subsidi listrik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024