KPK Sambut Positif Kritik MAKI Soal Penahanan Rumah Eks Mensos Yaqut

- Selasa, 24 Maret 2026 | 14:25 WIB
KPK Sambut Positif Kritik MAKI Soal Penahanan Rumah Eks Mensos Yaqut

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengiriman spanduk satir berbentuk piagam penghargaan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Kiriman tersebut merupakan bentuk kritik terhadap keputusan KPK yang mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap terbuka terhadap berbagai ekspresi dan masukan dari masyarakat.

KPK: Ekspresi Publik Disambut Positif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memandang aksi MAKI sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan pengawasan publik. Dalam pernyataannya, Budi menyampaikan bahwa KPK senantiasa terbuka untuk kritik yang konstruktif.

"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Masyarakat Sebagai Mitra Strategis

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengapresiasi tingginya perhatian publik terhadap kinerja KPK. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat justru menjadi indikator kepercayaan sekaligus pengawas penting bagi integritas lembaga.

"Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," tuturnya.

Komitmen Menjaga Ruang Partisipasi

Dalam penjelasan akhir, Budi menekankan posisi strategis masyarakat sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memelihara ruang dialog dan pengawasan yang transparan dari berbagai elemen masyarakat.

"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.

"Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," lanjutnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar