PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa, Nadiem Makarim, sebagai tanggapan akhir atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan ini menjadi salah satu momen krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Suasana ruang sidang tampak tegang sejak pagi. Sejumlah pengacara dan awak media sudah memadati area pengadilan. Di tengah sorotan kamera, Nadiem tiba dengan pengawalan ketat, mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Wajahnya tampak serius, sesekali ia menyapa tim kuasa hukumnya dengan anggukan kecil.
Duplik: Bantahan Terakhir dari Tim Kuasa Hukum
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nadiem yang dipimpin oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir menyampaikan duplik setebal puluhan halaman. Mereka menyatakan telah menyiapkan serangkaian bantahan untuk mematahkan dakwaan jaksa sekaligus menegaskan kembali isi nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Menurut mereka, seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara.
Selain melalui pengacaranya, Nadiem juga diberi kesempatan untuk menyampaikan duplik pribadi. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan secara rinci kronologi pengadaan Chromebook dan membantah tuduhan adanya kerugian negara. Ia justru menekankan bahwa kebijakan yang diambilnya menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan.
"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun karena memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ujar Nadiem sesaat sebelum sidang dimulai, dengan nada suara yang bergetar namun tetap tegas.
Tuntutan Berat dari Jaksa Penuntut Umum
Agenda pembacaan duplik ini menjadi babak penting setelah sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan yang terbilang berat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai pendiri Gojek Indonesia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Tak berhenti di situ, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perampasan Harta dan Hal Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta perampasan harta senilai Rp4,87 triliun yang disebut sebagai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Angka ini menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di sektor pendidikan.
Jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem tetap optimis bahwa fakta persidangan akan menunjukkan sebaliknya.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Publik pun menanti apakah argumen duplik yang disampaikan mampu menggugah keyakinan hakim atau justru memperkuat tuntutan jaksa.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian Beri Penghargaan ke Kepala Daerah Papua, Siapkan Insentif Fiskal Rp64 Miliar
AC Milan Masuk Daftar Pemantau Situasi Lucas Bergvall di Tengah Ketidakpastian Menit Bermain di Tottenham
Anggaran Pendidikan Rp769 Triliun Dikritik, Guru Honorer dan PPPK Masih Terima Honor Puluhan Ribu Rupiah
Wakil Ketua BEM Universitas Bung Karno Akui Terima Uang Rp2 Juta dari Oknum Polisi Sebelum Demo Temui Gibran