Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

- Selasa, 24 Maret 2026 | 22:25 WIB
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling di lima titik strategis Ibu Kota pada hari Rabu ini. Layanan yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis, sebagai upaya memudahkan masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling

Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun media sosial, kelima lokasi tersebut tersebar merata di seluruh wilayah Jakarta. Warga dapat mengunjungi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi di Kalibata, Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Kehadiran layanan di pusat perbelanjaan dan kampus ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki batasan. Hanya pemegang SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang belum habis yang dapat memanfaatkannya. Bagi pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah terlewat, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengingat perbedaan persyaratan dokumen.

Bagi yang memenuhi syarat, persiapan dokumen menjadi langkah awal. Pemohon wajib membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), lengkap dengan fotokopi masing-masing dokumen tersebut.

Rincian Biaya Resmi

Selain menyiapkan dokumen, pemohon perlu memahami rincian biaya yang dikenakan. Besaran tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya pokoknya adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk komponen lain yang juga wajib dibayar. Saat di lokasi, pemohon akan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Untuk tes psikologi dikenakan tarif sebesar Rp37.500. Selain itu, terdapat pula biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp50.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan sedikit lebih tinggi dari tarif pokok perpanjangan.

Proses di lokasi sendiri relatif sederhana namun memerlukan ketelitian. Setelah mendaftar dan menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir, lalu menjalani pemeriksaan kesehatan singkat dan tes psikologi. Kelancaran proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di lokasi pada hari itu.

Keberadaan layanan keliling seperti ini kerap menjadi solusi bagi masyarakat urban yang padat aktivitas. Meski demikian, disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang, terutama mengingat jam operasional yang terbatas hingga sore hari.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar