Damkar Bintan Ingatkan Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Karhutla

- Rabu, 25 Maret 2026 | 01:50 WIB
Damkar Bintan Ingatkan Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Karhutla

PARADAPOS.COM - Otoritas pemadam kebakaran di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengingatkan masyarakat akan sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Peringatan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran lahan di wilayah tersebut, di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.

Ancaman Hukum yang Tegas

Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menegaskan bahwa ancaman hukum bagi pelaku pembakaran sengaja sangat serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas membakar sampah atau membuka lahan secara sembarangan, terutama saat musim kemarau, kerap menjadi pemicu awal bencana yang lebih besar.

Imbauan dan Kondisi Cuaca yang Mengkhawatirkan

Panyodi secara khusus mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Cuaca panas yang disertai angin kencang belakangan ini menciptakan kondisi ideal bagi api untuk berkobar dan menyebar dengan cepat.

"Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan, terutama di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan ceroboh tersebut bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kerugian yang lebih luas, termasuk mengancam permukiman warga di sekitarnya. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya menyediakan saluran komunikasi khusus untuk darurat.

"Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233," ungkap Panyodi.

Kebakaran di Desa Sebong Pereh

Imbauan tersebut disampaikan setelah petugas berjibaku memadamkan kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Kebakaran yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Suradi itu mulai berkobar pada Selasa (24/3/2026) sore.

Petugas pemadam kebakaran turun tangan dan berupaya keras mengendalikan situasi. Upaya pemadaman yang melelahkan itu baru berhasil dilakukan setelah beberapa jam.

"Api baru selesai dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB," kata Panyodi.

Penyebab Masih Diselidiki

Meski api telah padam, penyebab pastinya masih menjadi tanda tanya. Lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga bernama Siunuan, yang berdomisili di Tanjung Uban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui titik awal dan pemicu kebakaran.

Namun, dari sisi korban, insiden tersebut tidak menelan korban jiwa. Kerugian material pun, berdasarkan informasi awal, dapat dikatakan tidak ada.

"Tak ada korban jiwa maupun materiil dalam peristiwa ini," ujarnya menambahkan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan, khususnya menghindari praktik pembakaran yang dapat berujung pada bencana.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar