PARADAPOS.COM - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital, termasuk e-commerce dan marketplace. Langkah ini diambil menyusul keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dibebankan oleh platform tempat mereka berjualan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi aturan tersebut masih berlangsung dan belum memasuki tahap finalisasi.
Revisi Aturan untuk Lindungi Produk Lokal dan Konsumen
Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menjelaskan bahwa fokus utama revisi ini adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan UMKM, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah maraknya transaksi digital. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang sehat dan saling menguntungkan antara platform marketplace dengan para penjual.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Fokus pada Hak Penjual dan Promosi Produk Lokal
Aturan yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam kesempatan tersebut, Budi menekankan bahwa revisi ini tidak hanya menyentuh aspek biaya, tetapi juga bagaimana hak-hak penjual lokal bisa lebih diutamakan dalam promosi dan penjualan di platform digital.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Melibatkan Semua Pemangku Kepentingan
Budi memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan platform digital hingga pelaku usaha atau seller, dilibatkan dalam pembahasan revisi ini. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan platform dan kepentingan penjual agar ekosistem digital berjalan optimal.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” lanjutnya.
Menurutnya, hubungan antara e-commerce dan seller harus saling menguntungkan. “Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.
Kajian Instrumen Masih Berlangsung
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan dalam revisi aturan tersebut. Proses ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” pungkasnya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri LH Sebut Roadmap Sampah Jakarta Bisa Jadi Contoh Nasional
Polisi Periksa Enam Pemandu Wisata Terkait Erupsi Gunung Dukono yang Tewaskan dan Lukai 20 Pendaki
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Jakarta yang Cepat Susun Peta Jalan Pengelolaan Sampah
Indonesia Masuk Grup F Piala Asia 2027 Bersama Jepang, Qatar, dan Thailand