Bupati Aceh Barat Usut Pungutan Daging Ilegal di Pasar Meulaboh

- Rabu, 25 Maret 2026 | 02:25 WIB
Bupati Aceh Barat Usut Pungutan Daging Ilegal di Pasar Meulaboh

PARADAPOS.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah mengusut laporan praktik pungutan daging ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. Laporan yang berasal dari para pedagang setempat ini mendorong Bupati Tarmizi untuk turun langsung melakukan inspeksi dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

Bupati Turun Langsung dan Perintahkan Penindakan Tegas

Menanggapi keluhan yang beredar, Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama pejabat terkait melakukan kunjungan ke lokasi. Dari inspeksi tersebut, didapatkan informasi adanya dugaan pungutan tidak resmi yang mengatasnamakan instansi pemerintah setempat. Menyikapi temuan ini, Bupati Tarmizi langsung mengambil sikap tegas.

Ia memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan setempat, Khairuzzadi, untuk mengusut tuntas kasus ini. "Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas mengusut kasus ini," tegas Bupati Tarmizi.

Keluhan Pedagang: Pungutan Liar Memberatkan

Praktik ini sebelumnya telah lama dikeluhkan oleh para pedagang, yang diwakili oleh Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat, Rustam. Menurut Rustam, pungutan liar ini terjadi khususnya saat tradisi meugang, di mana setiap lapak pedagang daging dikenai pungutan berupa sejumlah daging.

"Kutipannya setengah kilogram daging per lapak," ungkap Rustam.

Keluhan ini cukup beralasan, mengingat para pedagang sudah memenuhi kewajiban resmi dengan membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Rustam menyebut beban ganda ini sangat memberatkan, karena di samping retribusi tetap sebesar Rp200 ribu per lapak, mereka masih harus menanggung pungutan tambahan dalam bentuk barang dagangan.

Komitmen Pemerintah dan Ancaman Sanksi

Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan merusak tata kelola pasar ini. Bupati Tarmizi secara khusus menyoroti tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan nama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Bina Usaha Meulaboh.

Komitmen penindakan dinyatakan secara serius, termasuk kemungkinan pemberian sanksi pemecatan bagi oknum pemerintahan yang terbukti terlibat. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan kepastian berusaha bagi para pedagang, sekaligus membersihkan institusi dari praktik-praktik yang tidak terpuji.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar