Pakar Ekonomi: Pemerintahan Prabowo Upayakan Implementasi Soemitronomics

- Jumat, 27 Maret 2026 | 04:50 WIB
Pakar Ekonomi: Pemerintahan Prabowo Upayakan Implementasi Soemitronomics

PARADAPOS.COM - Seorang pakar ekonomi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya mengimplementasikan "Soemitronomics", sebuah tafsir ekonomi konstitusi yang merujuk pada pemikiran ayahnya, Soemitro Djojohadikusumo. Analisis ini menyoroti upaya membangun sistem ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, dengan menekankan kedaulatan rakyat dan peran strategis koperasi serta UMKM, sekaligus mengkritisi praktik pencarian rente yang masih mengakar.

Mengenal Konsep Soemitronomics dan Kaitannya dengan Konstitusi

Profesor Didin S. Damanhuri, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), melihat langkah-langkah ekonomi Presiden Prabowo sebagai upaya menerjemahkan "Soemitronomics". Konsep ini merupakan salah satu penafsiran terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang dalam pandangannya, memiliki kemiripan dengan model sosialisme demokrat di sejumlah negara Eropa Barat.

Pada model tersebut, koperasi yang kuat dapat berdampingan secara sehat dengan sektor swasta, jauh dari praktik free fight liberalism ala kapitalis Amerika. Kondisi ini berbeda dengan realitas di Indonesia, di mana aktivitas ekonomi masih sering dicemari mekanisme rent seeking melalui lobi dan suap, meski tidak semua pelaku usaha terjebak dalam pola itu. Di tengah kompleksitas ini, lapisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus tumbuh sebagai tulang punggung dan calon kelas menengah baru.

Dalam penjelasannya, Prof Didin mengutip pemikiran mendasar Bung Hatta. "Saya masih ingat Bung Hatta pada 1976 menjelaskan soal pelaku usaha yang bisa berkembang di alam Pancasila adalah gerakan koperasi, BUMN, dan swasta. Jadi saya kira, asal bukan rent seekers, swasta bisa berkembang di dalam konteks Ekonomi Pancasila seperti kata Bung Hatta serta melihat juga seperti di negara-negara sosialisme demokrasi," ungkapnya.

Kedaulatan Rakyat versus Kedaulatan Modal

Lebih lanjut, Didin memaparkan bahwa dalam negara-negara berpaham sosial demokrasi, posisi rakyat secara empiris lebih berdaulat dibandingkan kapital. Sektor swasta di sana tunduk pada aturan main yang ketat, seperti sistem pajak progresif, iuran jaminan sosial, dan hukum anti monopoli. Regulasi yang ditaati ini menciptakan mekanisme pasar yang lebih sehat dan berkeadilan.

"Mereka berkiprah dalam mekanisme pasar yang sehat. Lalu, pengembangan ekonomi haruslah tidak dengan kultur kolonial dan mental inlander yang hanya menciptakan pengusaha-pengusaha ersatz palsu," tegasnya.

Porsi Vital UMKM dan Trilogi Pelaku Ekonomi

Melihat struktur dunia usaha Indonesia saat ini, Didin menegaskan pentingnya memberi ruang lebih besar bagi UMKM, yang porsinya mencapai lebih dari 99 persen. UMKM perlu didorong untuk bertransformasi, sebagian menjadi koperasi yang efisien dan sebagian lagi berkembang menjadi perusahaan swasta yang industrial dan inovatif.

Ia menekankan bahwa Ekonomi Pancasila tidak mungkin hanya mengandalkan BUMN semata, melainkan harus berupa aliansi tiga pilar: koperasi, BUMN, dan swasta yang sehat. Menurut pengamatannya, Presiden Prabowo sedang berupaya merealisasikan teori sang ayah melalui berbagai instrumen kebijakan.

"Karenanya, Presiden Prabowo, melalui koperasi merah putih, SWF/Danantara, BGN yang dilandasi semangat anti serakahnomik, teori bapaknya sedang direalisasikan," jelas Didin.

Membedah Akar Historis Ketimpangan

Analisis Prof Didin juga menyentuh persoalan historis yang sensitif. Ia menyatakan bahwa catatan tentang peran pengusaha nonpribumi bukan didasari rasialisme, melainkan pada fakta historis bahwa sejak zaman kolonial hingga kini, banyak dari kelompok tersebut yang terjebak dalam kategori rent seekers. Aktivitas ini dinilainya sangat merusak karena sering kali melibatkan praktik "membeli" dukungan elit.

"Daulat kapital yang terjadi mengangkangi daulat rakyat, haruslah dilihat secara historis sejak zaman kolonial, rakyat Nusantara dikerangkeng oleh undang-undang kolonial. Dalam undang-undang kolonial tersebut, ekonomi rakyat hanya boleh di tingkat pedesaan. Sementara di puncak terdapat para MNC kolonial dan di tengah kalangan Timur jauh, khususnya pengusaha keturunan Tionghoa," paparnya mendalam.

Mewujudkan Amanah Konstitusi dan Cita-Cita Ekonomi Nasional

Didin mengingatkan bahwa upaya "politik Benteng" di era 1950-an yang digagas Soemitro sendiri, pada akhirnya gagal. Kegagalan itu disebabkan maraknya fenomena Ali-Baba dan oknum penguasa yang korup. Kondisi ini menunjukkan betapa sulitnya transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional.

Secara tegas ia menyatakan bahwa cita-cita Bung Hatta untuk mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional masih jauh dari kenyataan. Jarak itu hanya bisa ditempuh dengan mewujudkan Ekonomi Pancasila sejati, di mana kedaulatan rakyat benar-benar berada di atas kedaulatan modal—sebuah amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan apa pun.

Menutup analisisnya, Prof Didin menyampaikan harapan. "Hal itu telah menjadi amanah konstitusi—UUD 1945—yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah yang dipimpin siapa pun. Semoga rezim kali ini, yang dipimpin anak ideologis dan anak biologis ekonom besar, berani dan benar dalam menjalankan sistem perekonomian nasional kita," pungkasnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar