PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan ke tahanan rumah telah sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 27 Maret 2026.
KPK Tegaskan Prosedur Penahanan Sudah Sesuai Aturan
Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan berpedoman pada mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini menjadi respons resmi pertama KPK setelah laporan tersebut ramai diperbincangkan.
Budi menekankan bahwa partisipasi publik, termasuk hak untuk melaporkan, merupakan bagian dari sistem kontrol yang dijamin hukum. Menurutnya, hal ini justru mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan kepercayaannya bahwa Dewas akan menangani laporan tersebut secara profesional dan independen. Ia memandang proses ini sebagai bentuk checks and balances yang wajar untuk menjaga integritas lembaga.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” jelas Budi. “Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Soroti "Anomali" Pengalihan Penahanan
Di sisi lain, Azis Yanuar, pengacara yang melaporkan kasus ini, menyampaikan kritik tajam. Ia melaporkan sejumlah pimpinan dan pejabat struktural KPK ke Dewas, menyangkut keputusan mengalihkan status tahanan Yaqut.
“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” tutur Azis saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Azis menilai keputusan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap nilai dasar keadilan, profesionalisme, dan transparansi. Ia menyebut langkah itu sebagai sebuah anomali dalam penanganan perkara korupsi.
“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.
Poin utama yang disorot adalah alasan pengalihan penahanan. Azis menyatakan bahwa keputusan tersebut lebih didasarkan pada permintaan keluarga, bukan atas pertimbangan medis yang objektif dan dapat diverifikasi.
“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ungkap Azis.
Dengan demikian, laporan ini mempertemukan dua klaim yang berbeda: penegasan KPK tentang kepatuhan prosedur dan kritik dari pihak pengacara yang mempertanyakan substansi serta dasar pertimbangan keputusan tersebut. Peran Dewas KPK kini menjadi sorotan untuk menilai kedua sisi argumentasi ini secara independen.
Artikel Terkait
Korlantas Siapkan Opsi One Way Nasional di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Arus Balik
Satgas Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal ke Kelompok Bersenjata Papua
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, 5.900 Kendaraan Per Jam Padati Tol Cikampek
Jadwal Salat dan Imsak DKI Jakarta untuk Sabtu, 28 Maret 2026