KPK Ingatkan 94 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

- Minggu, 29 Maret 2026 | 06:00 WIB
KPK Ingatkan 94 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan puluhan ribu pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Hingga 26 Maret 2026, tercatat 94.542 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun 2025, padahal batas akhir pengumpulan laporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 mendatang.

Tingkat Kepatuhan yang Terus Meningkat

Meski masih terdapat puluhan ribu pejabat yang tertunggak, KPK mencatat kemajuan yang signifikan. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang atau setara dengan 87,83 persen telah memenuhi kewajibannya. Angka ini menunjukkan tren kepatuhan yang terus membaik dari tahun ke tahun, sebuah perkembangan yang disambut baik oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya atas peningkatan kesadaran ini. Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar angka administratif belaka.

"Capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," jelas Budi.

Imbauan Tegas Jelang Batas Akhir

Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, KPK kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada para pejabat yang belum melapor. Lembaga ini menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan LHKPN bukanlah formalitas, melainkan bagian integral dari sistem akuntabilitas publik.

Budi Prasetyo secara khusus menyoroti pentingnya ketepatan waktu dan keakuratan data dalam setiap laporan yang disampaikan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," tegasnya.

LHKPN sebagai Pilar Pencegahan Korupsi

Dalam pandangan KPK, LHKPN berfungsi sebagai instrumen strategis untuk membangun integritas para penyelenggara negara. Mekanisme pelaporan ini dirancang untuk menciptakan transparansi, memungkinkan pemantauan publik, dan pada akhirnya memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Data yang terkumpul dari laporan-laporan tersebut menjadi bahan analisis penting untuk memetakan potensi kerentanan dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang sebelum terjadi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban ini dianggap sebagai indikator awal komitmen seorang pejabat terhadap prinsip-prinsip good governance.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar