PARADAPOS.COM - Perlintasan liar rel kereta api di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, resmi ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) per Kamis kemarin. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan akibat aktivitas menyeberang di jalur yang tidak resmi. Pantauan pada Jumat (15/5/2026) pagi, lokasi yang berada di depan Jalan Tebet Timur Dalam VI itu kini tak lagi bisa dilintasi kendaraan, terutama sepeda motor yang sebelumnya kerap melintas.
Penutupan Fisik dan Peringatan di Lokasi
Di kedua sisi rel, petugas telah memasang empat tiang besi sebagai pembatas fisik. Langkah ini memastikan tidak ada lagi celah bagi kendaraan roda dua untuk menerobos. Selain penghalang baja, pihak KAI juga memasang spanduk peringatan berwarna mencolok di titik tersebut.
"Awasi berbahaya kereta api melintas. Dilarang melintasi jalan rel ini!!!" demikian bunyi teks peringatan yang tercetak di spanduk. Desain spanduk itu turut dilengkapi gambar tengkorak, mempertegas tingkat bahaya di area tersebut.
Latar Belakang dan Risiko Keselamatan
Perlintasan liar ini dikenal sebagai jalur pintas yang selama bertahun-tahun digunakan warga untuk memotong waktu tempuh. Namun, karena tidak memiliki palang pintu dan sistem peringatan dini, setiap kali kereta melintas, risiko tabrakan sangat tinggi. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menertibkan perlintasan sebidang ilegal yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.
Seorang petugas keamanan setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya sudah sering terjadi insiden nyaris celaka di titik tersebut. “Setiap hari ada saja motor yang nekat, padahal kereta sudah bunyi klakson dari jauh,” ujarnya.
Dampak bagi Warga Sekitar
Bagi warga yang tinggal di sekitar Tebet Timur Dalam, penutupan ini tentu mengubah kebiasaan mereka. Beberapa pengendara motor yang ditemui di lokasi mengaku harus mencari jalur alternatif yang lebih panjang. Namun, mayoritas menyambut baik langkah KAI demi keselamatan bersama.
“Lebih baik memutar sedikit daripada nyawa jadi taruhan,” tutur seorang pengojek yang biasa melintas di sana.
Dengan adanya pembatas permanen dan spanduk peringatan, diharapkan tidak ada lagi warga yang nekat melanggar. KAI pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengaman.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun