KPK Tetapkan Dua Eksekutif Perusahaan Haji Tersangka Suap Kuota Khusus

- Senin, 30 Maret 2026 | 15:50 WIB
KPK Tetapkan Dua Eksekutif Perusahaan Haji Tersangka Suap Kuota Khusus

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dua eksekutif perusahaan penyelenggara haji diduga menyuap oknum di Kementerian Agama dengan total ratusan ribu dolar AS untuk mendapatkan kuota khusus dan percepatan keberangkatan (T0), yang menghasilkan keuntungan tidak sah miliaran rupiah bagi perusahaan mereka.

Rincian Suap dan Tersangka yang Terlibat

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian tindak pidana yang diduga. Ismail Adham (ISM), selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), disebutkan memberikan uang sebesar US$30.000 kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan US$5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Asep Guntur menjelaskan, suap tersebut membuahkan hasil yang signifikan bagi perusahaan. "Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," tuturnya.

Modus dan Jaringan yang Meluas

Tersangka kedua adalah Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Asrul diduga memberikan uang suap sebesar US$406.000 kepada Gus Alex. Aliran dana ini tidak hanya menguntungkan perusahaannya sendiri, tetapi juga menjalar ke jaringan yang lebih luas.

“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” lanjut Asep dalam paparannya.

Keterkaitan dengan Tersangka Utama

KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dan Hilman Latief ini tidak terlepas dari konteks kekuasaan saat itu. Menurut penyidik, suap tersebut diduga merupakan representasi atau atas nama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara

Pengembangan kasus ini berawal dari penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sebelumnya. Keduanya diduga kuat mengubah alokasi kuota haji secara sepihak dari ketentuan normal 92% reguler dan 8% khusus, menjadi pembagian 50%:50%. Perubahan kebijakan inilah yang kemudian membuka celah praktik suap untuk memperebutkan kuota khusus tersebut.

Kerugian negara akibat skema ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. Modus operandi yang terungkap menunjukkan pola berulang. Pada penyelenggaraan haji 2023, terjadi pengumpulan uang dari PIHK sebesar US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk mendapatkan kuota khusus dengan percepatan T0 atau TX. Di tahun 2024, Gus Alex disebut memerintahkan pengumpulan commitment fee sebesar US$2.500 atau Rp42,2 juta per jemaah.

Pengungkapan ini semakin mempertegas kompleksitas kasus korupsi yang menyangkut haji, sebuah ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat. KPK tampaknya terus mendalami jaringan dan aliran dana untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar