Ketua Komisi III Tegaskan RDPU Kasus Amsal Bukan Intervensi, Sebut Ada Arahan Presiden

- Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB
Ketua Komisi III Tegaskan RDPU Kasus Amsal Bukan Intervensi, Sebut Ada Arahan Presiden

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026), sebagai respons atas vonis bebas yang diterima Amsal sehari sebelumnya. Habiburokhman menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR bertujuan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penegakan hukum, sambil mengungkap adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.

Penegasan Fungsi Pengawasan DPR

Dalam rapat yang digelar di gedung DPR, Habiburokhman secara tegas membantah adanya campur tangan legislatif dalam jalannya proses pidana. Ia menjelaskan bahwa RDPU yang rutin dilakukan Komisi III, termasuk yang membahas perkara Amsal pada 30 Maret 2026, murni merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan.

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa DPR sama sekali tidak masuk ke dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Fokus mereka, tuturnya, adalah menjaga agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya tanpa penyimpangan.

“Karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” sambung Habiburokhman.

Arahan Presiden dan Kepastian Hukum

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa langkah pengawasan ini mendapat perhatian dari tingkat tertinggi. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

“Mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” terangnya.

Di sisi lain, Komisi III memberikan penegasan hukum penting. Mereka menyatakan bahwa terhadap putusan bebas dalam perkara Amsal, tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Pernyataan ini merujuk pada semangat ketentuan KUHAP yang baru.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.

Respons Kejaksaan dan Perasaan Terdakwa

Menanggapi kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi III, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang hadir dalam rapat, menyatakan akan meneruskan hal tersebut kepada pimpinan secara berjenjang.

“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli.

Sementara itu, Amsal Christy Sitepu yang juga hadir, menyampaikan rasa lega dan terima kasihnya. Kepastian bahwa putusan bebasnya tidak dapat dibandingkan menjadi titik yang sangat meringankan beban dirinya dan keluarga.

“Saya enggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” kata Amsal.

Ia mengaku kekhawatiran akan adanya upaya banding sempat mencemaskan keluarganya hingga menjelang rapat digelar.

“Sebenarnya poin kelima itu sangat melegakan pak, karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, bagaimana nanti kalau banding? Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya, tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka,” ungkapnya dengan penuh perasaan.

Latar Belakang Perkara dan Putusan Bebas

Vonis bebas untuk Amsal Christy Sitepu sendiri telah dijatuhkan sehari sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang. Hakim menyatakan Amsal bebas dari semua dakwaan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan.

Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Amsal dituduh melakukan penggelembungan anggaran karena menawarkan biaya Rp30 juta per desa, sementara hasil audit memperkirakan biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih senilai Rp5,9 juta per desa itulah yang diduga sebagai kerugian negara.

Meski sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta, pengadilan akhirnya menyatakan dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar