PARADAPOS.COM - Polisi berhasil membekuk tiga dari empat anggota komplotan begal sadis yang beraksi dua malam berturut-turut di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada akhir Juni 2026. Aksi brutal mereka merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Bekasi, Jumat, 3 Juli 2026. Tiga tersangka yang diamankan adalah MF (20), RTF (20), dan MRA (20), sementara satu pelaku lain berinisial S masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Aksi Dua Malam Beruntun
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang warga berinisial D (48), tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden. Ia baru menyadari bahwa dirinya dibuntuti oleh dua sepeda motor. Para pelaku kemudian memepet korban hingga berhenti dan merampas sepeda motornya. Beruntung, dalam insiden tersebut, D berhasil menyelamatkan diri tanpa mengalami luka fisik.
Pembunuhan Pengemudi Ojek Online
Keesokan harinya, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan yang sama kembali beraksi. Lokasinya berpindah ke Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, masih di wilayah Jatisampurna. Kali ini, korban adalah DTLP, seorang pengemudi ojek online. Ia diadang oleh dua pelaku yang berboncengan.
Saat dicegat, DTLP sempat melakukan perlawanan. Situasi dengan cepat berubah menjadi tragis. Pelaku MF, yang diketahui merupakan seorang residivis, langsung menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya. "Pelaku MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan pendarahan. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Proses Penangkapan dan Latar Belakang Pelaku
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan dan pelacakan. Jerat hukum mulai mengencang. MF berhasil ditangkap di kawasan Jatiasih. Sementara itu, dua rekannya, RTF dan MRA, diringkus di Bojongkulur, Bogor.
"Alhamdulillah, pelaku MF berhasil ditangkap di Jatiasih. Pelaku RTF dan MRA ditangkap di Bojongkulur, Bogor. MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum," jelas Kusumo.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan keji mereka, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus memburu pelaku S yang saat ini masih buron.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Sabtu 4 Juli 2026 untuk DKI Jakarta: Imsak Pukul 04.33, Subuh 04.43 WIB
PDIP: Perbaiki Regulasi Pilkada Langsung, Jangan Kembali ke Sistem DPRD
1.000 Unit AC Segera Dikirim ke Rumah Sakit Paris Antisipasi Gelombang Panas Kedua
Delapan Siswa SD Tunas Muda Jhonlin Lulus sebagai Angkatan Pertama, Bukti Nyata CSR di Bidang Pendidikan