Sudinhub Jaksel Tertibkan Parkir Liar di Setiabudi, 28 Kendaraan Kena Sanksi

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:25 WIB
Sudinhub Jaksel Tertibkan Parkir Liar di Setiabudi, 28 Kendaraan Kena Sanksi
PARADAPOS.COM - Jakarta, 3 Juli 2026. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan penertiban parkir liar di wilayah Setiabudi. Operasi ini menyasar kendaraan yang memanfaatkan fasilitas sosial dan fasilitas umum secara ilegal. Dalam giat tersebut, petugas mengangkut 15 sepeda motor menggunakan mobil derek, melakukan operasi cabut pentil (OCP) terhadap 12 sepeda motor, serta menderek satu mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang terus berulang di kawasan tersebut.

Pendekatan Persuasif di Tengah Pelanggaran Berulang

Di lapangan, petugas tidak serta-merta bertindak represif. Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing, menegaskan bahwa tindakan tetap dilakukan secara humanis. “Tindakan ini kami lakukan dengan tegas, tetapi tetap humanis melalui pendekatan persuasif karena pelanggaran seperti ini terus berulang,” kata Ebenezer. Menurutnya, parkir liar di kawasan Setiabudi merupakan persoalan klasik yang membutuhkan pengawasan rutin. Meski pelanggar kerap kali kembali melanggar, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah awal.

Sanksi Tilang untuk Taksi Konvensional

Selain menderek dan mencabut pentil, petugas juga memberikan sanksi administratif bagi kendaraan roda empat. Ebenezer menjelaskan bahwa tiga unit taksi konvensional terbukti parkir di bahu jalan dan langsung dikenakan sanksi. “Kami memberikan sanksi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tilang kepada tiga unit taksi konvensional yang terbukti parkir di bahu jalan,” jelasnya. Penindakan ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menertibkan pengguna jalan yang kerap mengabaikan rambu larangan parkir.

Harapan untuk Ketertiban Lalu Lintas

Ebenezer berharap penindakan berkala di titik-titik rawan parkir liar dapat mengurangi kemacetan. Ia juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penggunaan fasilitas umum. “Kami mengimbau para pengguna kendaraan agar mematuhi aturan parkir yang berlaku. Kami juga berharap agar pengelola kawasan memperhatikan ketersediaan ruang parkir sehingga tidak terjadi pelanggaran di badan jalan,” tuturnya. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, dan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar