Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:00 WIB
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
PARADAPOS.COM - Seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) mengungkapkan keprihatinannya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tingkat kesejahteraan tenaga pendidik di Tanah Air. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang telah menyelesaikan pendidikan doktor di Australia, menyatakan bahwa gaji pokoknya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (30/6/2026) lalu, sebagai bagian dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Gaji Tak Sebanding dengan Kualifikasi

Menurut Cenuk, penghargaan yang diterima dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi belum seimbang dengan pengabdian, beban kerja, maupun kualifikasi yang dimiliki. Ia menilai kondisi ini masih jauh dari kata memadai. “Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk.

Perjalanan Karier yang Panjang

Perjalanan akademik Cenuk dimulai pada 2010 saat ia menjadi dosen di Universitas Lancang Kuning. Kala itu, gajinya hanya Rp1,2 juta per bulan. Meski demikian, ia terus melanjutkan studi hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia memperoleh sertifikasi dosen pada 2020 dan akhirnya bergabung dengan Unair pada 2022. Cenuk berpandangan bahwa kesejahteraan dosen non-ASN belum mencerminkan kualifikasi akademik yang mereka miliki. Padahal, tanggung jawab yang diemban sangat besar, mulai dari mengajar, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat. “Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” katanya.

Perspektif Berbeda dari Pihak Universitas

Menanggapi hal tersebut, Universitas Airlangga Surabaya memberikan pandangan yang berbeda. Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, menegaskan bahwa kesejahteraan dosen tidak dapat dinilai hanya dari besaran gaji pokok. "Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," jelasnya. Radian memaparkan bahwa penghasilan tetap yang diterima dosen setiap bulan terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan sekitar pertengahan bulan. Dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai satu kali gaji pokok. Dengan komponen tersebut, total penghasilan dosen dalam setahun setara dengan 14 kali gaji.

Pendapatan Variabel yang Tersedia

Selain penghasilan tetap, dosen juga berhak menerima berbagai pendapatan yang bersifat variabel. Komponen tersebut meliputi uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), honor sebagai pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, hingga insentif atas berbagai capaian akademik lainnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags