PARADAPOS.COM - Seorang personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat bertugas di Tol Joglo arah Pondok Pinang, Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.50 WIB ketika ia tengah memberikan bantuan kepada pengemudi truk ringan yang mengalami gangguan teknis. Korban dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati pada pukul 15.11 WIB akibat luka berat. Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Brata Manggala membenarkan kejadian tersebut.
Kronologi Insiden di Tol Joglo
Menurut penjelasan AKBP Rieki, kecelakaan bermula saat Aipda Endang membantu pengemudi truk ringan bernomor polisi AD 8974 WW yang mogok di tengah jalan tol. Situasi di lokasi tampak normal hingga tiba-tiba sebuah truk Isuzu Wing Box berpelat B 9663 TXW melaju dari arah Tangerang.
“Namun secara tiba-tiba, dari arah Tangerang melaju sebuah kendaraan truk Isuzu Wing Box bernomor polisi B 9663 TXW. Truk tersebut menabrak bagian ban belakang truk ringan yang sedang ditangani korban,” ujar Rieki.
Benturan keras itu membuat truk ringan terdorong kuat ke arah kiri dan langsung menghantam tubuh Aipda Endang. Personel kepolisian kelahiran Garut tahun 1978 itu pun mengalami luka parah, terutama pada bagian kaki kanan.
Evakuasi dan Penanganan Medis
Petugas di lapangan segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah beberapa jam menjalani penanganan medis, nyawa Aipda Endang tidak tertolong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RS Polri Kramat Jati pada Jumat sore pukul 15.11 WIB akibat luka berat yang dideritanya,” jelas Rieki.
Suasana duka menyelimuti rekan-rekan korban di kepolisian. Kepergian Aipda Endang meninggalkan kesan mendalam, terutama karena ia gugur saat menjalankan tugas kemanusiaan di jalan raya.
Pengemudi Truk Ditahan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengonfirmasi bahwa pengemudi truk berinisial YN (47) telah diamankan. Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
“Pengemudi truk ditahan, karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan truk yang sedang gangguan,” ungkap Reza.
Proses hukum terhadap YN kini tengah berjalan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan pengemudi, terutama saat melintasi jalan tol dalam kondisi lelah atau mengantuk.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Paraguay Incar Balas Dendam Lawan Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Polres Kolaka Utara Kembali Amankan Lima Tahanan Kabur, Enam Lainnya Masih Diburu
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
Kapolri Langsung Pimpin Pelantikan Dua Pejabat Utama dan Enam Kapolda Baru