PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, kali ini di Indramayu, Kamis (2/4/2026). Tindakan penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan suap "ijon proyek" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, langkah KPK ini menuai protes keras dari kuasa hukum Ono Surono yang menilai prosedur penggeledahan dan penyitaan telah melanggar ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Protes Hukum Terkait Prosedur Penggeledahan
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Jawa Barat, menyoroti aspek prosedural dalam operasi KPK tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik dinilai tidak mematuhi aturan main yang telah diperbarui.
"Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP baru Pasal 114 Ayat (1)," ungkap Sahali melalui pesan singkatnya, Jumat (3/4/2026).
Barang Bukti yang Disita Dipertanyakan
Lebih lanjut, Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang yang disita oleh penyidik selama penggeledahan di Indramayu. Menurut penuturannya, tim KPK menyita buku catatan tahun 2010, buku Kongres Partai tahun 2015, dan sebuah ponsel Samsung dalam kondisi rusak. Ia berargumen bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan inti penyidikan kasus suap yang sedang dibangun.
"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 Ayat (3), yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," tegasnya.
Sahali juga menyampaikan kekecewaan atas cara penyidik membawa serta barang bukti, yang menurutnya memberi kesan berlebihan. "Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai serta satu HP Samsung rusak di rumah yang ada di Indramayu," sambungnya.
Penggeledahan Sebelumnya di Bandung
Operasi di Indramayu ini bukan yang pertama kali dilakukan KPK terhadap Ono Surono. Sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), tim penyidik telah lebih dulu menggeledah kediaman sang politikus di Kota Bandung. Dalam aksi tersebut, dilaporkan sejumlah uang tunai bernilai ratusan juta rupiah beserta dokumen-dokumen turut diamankan.
Merespons penyitaan uang dalam jumlah besar itu, Sahali memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa uang tersebut bukan bagian dari transaksi terkait kasus, melainkan dana milik peserta arisan yang dikelola oleh istri Ono Surono.
"Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group, tapi tidak dipedulikan oleh penyidik," jelas Sahali.
Perbedaan persepsi antara penegak hukum dan pihak tersangka beserta pengacaranya ini menyoroti kompleksitas penanganan perkara korupsi, di mana ketelitian prosedur acara pidana sama pentingnya dengan upaya mengungkap fakta materiil. Kedua belah pihak kini tampaknya sedang bersiap untuk perdebatan hukum lebih lanjut, terutama menyangkut penerapan pasal-pasal baru dalam KUHAP.
Artikel Terkait
Serangan AS-Israel di Teheran Tewaskan Istri Mantan Menlu Iran
BNPB Tinjau Kerusakan Gereja Pascagempa M7,6 di Sulawesi Utara
220 Siswa di Nagan Raya Tetap Bersekolah di Tenda dan Gedung Darurat Pascabanjir
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dipulangkan Sabtu Ini