PARADAPOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat kolaborasi untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif. Sinergi antarlembaga penegak hukum ini difokuskan pada penyamaan persepsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penyesuaian pola kerja sesuai dengan paradigma keadilan restoratif yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Strategi Pemasyarakatan dalam Menyongsong KUHP Baru
Dalam upaya mengimplementasikan aturan baru tersebut, Ditjenpas Maluku telah menyiapkan sejumlah langkah konkret. Fokusnya adalah pada pembenahan internal dan koordinasi eksternal. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa kesiapan dimulai dari penguatan kapasitas para petugas.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya di Ambon, Jumat.
Tak hanya itu, peran pembimbing kemasyarakatan juga akan dioptimalkan. Mereka diharapkan dapat menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas) yang komprehensif, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan kerangka hukum yang baru.
Kesiapan dan Peran Strategis Lembaga Peradilan
Di sisi lain, lembaga peradilan juga tak tinggal diam. Pengadilan Tinggi Ambon menyambut baik inisiatif sinergi ini dan menegaskan kesiapannya. Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, menekankan bahwa peran hakim sebagai penerjemah norma hukum ke dalam putusan yang adil menjadi krusial.
Ia memaparkan bahwa langkah dari sisi peradilan mencakup peningkatan pemahaman hakim melalui berbagai forum, memastikan konsistensi putusan yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, serta mempererat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan.
“Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lumban Gaol menyatakan kesediaannya untuk turut serta dalam upaya meningkatkan pemahaman implementasi KUHP baru di kalangan petugas pemasyarakatan, menunjukkan komitmen kolaboratif yang nyata.
Komitmen Bersama untuk Sistem Peradilan yang Lebih Baik
Pertemuan ini akhirnya menghasilkan sejumlah poin kesepakatan bersama. Intinya, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi koordinasi dan kolaborasi secara berkelanjutan. Pengadilan Tinggi Ambon juga berjanji memberikan dukungan penuh terhadap program penguatan kapasitas yang dijalankan oleh Ditjenpas Maluku.
Dengan komitmen yang dijalin ini, diharapkan implementasi KUHP baru di wilayah Maluku dapat berjalan lebih mulus. Tujuannya jelas: mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang tidak hanya efektif dan profesional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan hukum nasional, dengan fokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Kunjungi Korban Keracunan Makanan di Sekolah, 54 Siswa Dirawat
Cooper Flagg Cetak 51 Poin, Rekor Termuda, Tapi Mavericks Tumbang di Kandang
Prabowo Tandatangani Perpres, Pesantren Naik Status Jadi Direktorat Jenderal
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel Amankan Semana Santa dan Paskah 2026