PARADAPOS.COM - Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri kembali mencuat di Kalimantan Timur. AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan II jenis etomidate. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah pengembangan kasus pengiriman paket mencurigakan yang diungkap oleh Bea Cukai dan Polda Kaltim pada akhir April 2026 lalu. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 itu kini harus berhadapan dengan proses hukum pidana sekaligus etik profesi.
Jejak Karier yang Kini Tercoreng
Sebelum namanya terseret dalam pusaran kasus narkoba, AKP Yohanes Bonar memiliki rekam jejak penugasan yang cukup beragam di lingkungan Polda Kalimantan Timur. Ia bukanlah sosok yang asing di jajaran reserse dan operasional. Pada 2020, ia dipercaya memimpin Satuan Polair Polres Paser. Tak lama berselang, kariernya berlanjut sebagai perwira staf di bagian pimpinan Polda Kaltim, tepatnya sebagai Pamin Sepripim.
Pendidikan dan dedikasinya pun sempat menonjol. Lima tahun setelah lulus Akpol, ia melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan tercatat masuk dalam jajaran delapan besar peserta didik. Prestasi akademik itu seolah menjadi modal untuk penugasan-penugasan selanjutnya yang lebih berat.
Ia pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, kemudian dipercaya mengisi posisi yang sama di Polres Bontang pada 2022. Tak hanya di fungsi reserse, Yohanes juga pernah memimpin wilayah sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda. Di masa jabatannya sebagai kapolsek, ia menangani kasus pembunuhan dua balita oleh ayah kandung pada 25 Juli 2025 yang sempat menyedot perhatian publik. Jabatan terakhirnya sebelum ditangkap adalah Kasat Resnarkoba Polres Kukar, posisi yang diembannya sejak Desember 2025.
Pengungkapan Berawal dari Paket Mencurigakan
Rangkaian peristiwa yang menjatuhkan perwira ini bermula dari informasi intelijen. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mendapatkan laporan dari Bea Cukai mengenai pengiriman paket yang mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dialamatkan ke wilayah Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
Alih-alih langsung menyita, polisi memilih pendekatan diam-diam. Mereka melakukan pengawasan atau controlled delivery terhadap paket tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa sebenarnya penerima di balik alamat yang tertera. Pada 30 April 2026, pengawasan itu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan petugas.
“Yang bersangkutan mengambil paket yang sudah kami amankan. Saat kami interogasi, ternyata dia adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Puluhan Paket dan Pengakuan Tersangka
Dari pengakuan pria berinisial B tersebut, penyidik mulai mengembangkan kasus. Hasilnya, mereka menemukan pola pengiriman yang dilakukan secara bertahap. Total puluhan paket narkotika golongan II jenis etomidate berhasil diidentifikasi oleh tim gabungan.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, langkah penangkapan akhirnya dilakukan. YBA diamankan pada 1 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan, ia disebut tidak banyak berkelit. “Saudara YBA mengakui memang dia memesan paket tersebut,” kata Kombes Romylus.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, YBA disebut memesan barang haram tersebut melalui jaringan yang berada di Jakarta dan Medan. Kini, Polda Kaltim menjeratnya dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum tidak berhenti di situ. Ia juga harus menjalani sidang etik profesi yang akan digelar oleh Bidang Propam Polda Kaltim. Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam, terutama karena melibatkan oknum yang sehari-hari bertugas memberantas peredaran narkoba.
Artikel Terkait
Jakpreneur Luncurkan Gang Dagang, Gim Simulasi Web untuk Latih UMKM Pisahkan Keuangan Usaha dan Rumah Tangga
Tiga Oknum TNI Dituntut 4–12 Tahun Penjara atas Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Persijap Jepara Tahan Imbang Borneo FC, Mario Lemos Puji Performa Terbaik Timnya
Bupati Bogor Bantah Isu Kabupaten Akan Keluar dari Jawa Barat