PARADAPOS.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Jawa Barat, melakukan penertiban dan pembongkaran dua bangunan semi permanen di kawasan Stadion Bima, Minggu (5 April 2026). Operasi ini dilakukan untuk mengatasi dugaan aktivitas ilegal seperti karaoke, perjudian, dan penjualan minuman keras, sekaligus mengembalikan fungsi lahan milik pemerintah daerah sebagai ruang publik yang tertib.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Penertiban
Penertiban di kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau itu merupakan hasil kolaborasi antara BPKPD dan Satpol PP Kota Cirebon. Langkah ini diambil setelah bangunan-bangunan tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama, bahkan mendekati satu tahun, mengubah fungsi kawasan menjadi tempat aktivitas yang meresahkan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal, menegaskan dasar dari operasi tersebut. "Hari ini kita berkolaborasi dengan BPKPD untuk melakukan eksekusi atau penertiban bangunan liar yang menempati lahan milik Pemerintah Kota," ujarnya.
Dua Bangunan dengan Berbagai Aktivitas Ilegal
Petugas menemukan dua bangunan utama yang menjadi sasaran operasi. Satu bangunan difungsikan sebagai area gantangan burung untuk lomba kicau, sementara bangunan lainnya beroperasi layaknya kafe yang dilengkapi dengan fasilitas restoran, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol. Keberadaan kedua bangunan ini dinilai telah mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar stadion.
Muhammad Luthfy Iqbal memberikan gambaran lebih rinci tentang kondisi di lapangan. "Di lokasi terdapat dua bangunan, satu digunakan sebagai gantangan burung dan satu lagi berbentuk seperti kafe dengan aktivitas restoran dan tempat bernyanyi," jelasnya.
Mengembalikan Fungsi Kawasan Stadion Bima
Operasi penertiban ini bukanlah langkah insidental, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Cirebon. Tujuannya jelas: mereklamasi kawasan Stadion Bima dari bangunan liar dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Fokus jangka panjang adalah mengembalikan kawasan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang asri dan bebas dari gangguan.
Dengan demikian, diharapkan kawasan stadion dapat kembali dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas. Fungsi utamanya sebagai sarana olahraga dan ruang publik yang nyaman serta aman diharapkan dapat segera pulih, memberikan kontribusi positif bagi kualitas hidup warga Kota Cirebon.
Artikel Terkait
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural di Bandara Kualanamu
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Tiga Provinsi Jumat Ini
Trump Sebut Negosiasi dengan Iran Capai Tahap Akhir
DPR Dorong RUU Sisdiknas Fokus pada Perlindungan Guru dari Kriminalisasi dan Nasib PPPK Paruh Waktu