ARUKKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Kamis, 21 Mei 2026 | 15:00 WIB
ARUKKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
PARADAPOS.COM - JAKARTA. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jumat (15/5/2026). Laporan ini menyoroti dugaan ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah belum ditahannya dua anggota DPR yang telah berstatus tersangka, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), sejak Agustus 2025 lalu.

Kronologi dan Pokok Aduan

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah disampaikan dengan nomor surat 03/ARUKKI -Dumas KPK/15.V/2026. Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), ia menjelaskan bahwa laporan ini mencakup seluruh kronologi penanganan perkara, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga apa yang mereka sebut sebagai ketidakjelasan penyelesaian kasus. "Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan," kata Marselinus. Menurut catatan yang dihimpun, KPK telah menerbitkan Sprindik pada Desember 2024. Langkah ini didasari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Satori dan Heri Gunawan, Kepala Keuangan Departemen BI Pribadi Santoso, serta Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia, Nita Ariesta Moelgani. Pemeriksaan juga meluas ke pihak lain seperti Shohibul Ilmi alias Encip (sopir), Teller BJB Sumber Cirebon Silmi Ahda Fauziah, Junior Relationship Officer Consumer BJB Sumber Cirebon, dan seorang karyawan swasta bernama Sahrudin. Pada 7 Agustus 2025, KPK akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. "Seusai melakukan pemeriksaan saksi-saksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana CSR BI Tahun 2020-2023, KPK pada tanggal 7 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan yang merupakan Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024," ujarnya.

Dugaan Aliran Dana dan Modus Operandi

Dalam pengaduannya, Marselinus mengungkapkan rincian dugaan penerimaan uang oleh kedua tersangka. Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Lebih lanjut, Satori diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang itu disebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,28 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Modus yang dilakukan Heri Gunawan, menurut Marselinus, adalah memindahkan seluruh penerimaan ke yayasan yang dikelolanya, lalu ke rekening pribadi melalui transfer. Ia kemudian meminta anak buahnya untuk membuat rekening baru guna menampung dana pencairan melalui setor tunai. Uang dari rekening penampung itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta memberikan kendaraan roda empat.

Desakan Penahanan dan Ancaman Praperadilan

ARUKKI menyoroti lambannya proses hukum yang berlangsung lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka. Marselinus menilai KPK tidak berani menahan kedua anggota DPR tersebut dengan berbagai alasan. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan persepsi bahwa KPK tidak menerapkan asas equality before the law. "Namun, sudah lebih dari 8 bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkaranya tidak kunjung mendapatkan. Bahkan terkesan mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum," tegasnya. "Sehingga hal ini menimbulkan persepsi, bahwa KPK tidak menerapkan azas equality before the law, serta terjadi ketidakadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan," katanya. Marselinus menilai tindakan pimpinan KPK yang menelantarkan penuntasan perkara ini sebagai bentuk pelanggaran etik. Ia mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan pimpinan KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan profesionalitas dalam penegakan hukum, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat pengaduan. "Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan Pimpinan KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Marselinus. Jika dalam tempo tersebut kedua tersangka belum juga ditahan, ARUKKI menyatakan akan menggunakan hak hukumnya. Langkah yang akan ditempuh tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan. "ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum," pungkasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar