BNN Usulkan Pelarangan Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika Sintetis dalam Cairan

- Selasa, 07 April 2026 | 08:25 WIB
BNN Usulkan Pelarangan Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika Sintetis dalam Cairan

PARADAPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan penjualan vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Latar belakang permintaan tersebut adalah temuan laboratorium BNN yang mengungkap kandungan zat adiktif berbahaya, termasuk narkotika sintetis, dalam sejumlah cairan rokok elektrik yang beredar.

Data Laboratorium yang Mengkhawatirkan

Dalam paparannya di hadapan para anggota dewan, Suyudi Ario Seto mengungkap data hasil pengujian yang cukup mencengangkan. Dari 341 sampel cairan vape yang diuji di laboratorium pusat BNN, ditemukan 11 sampel positif mengandung synthetic cannabinoid. Tidak hanya itu, satu sampel lain terbukti mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate, sebuah zat yang biasa digunakan sebagai obat bius.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujarnya.

Ancaman Zat Psikoaktif Baru dan Perubahan Klasifikasi

Kepala BNN juga memberikan konteks yang lebih luas mengenai ancaman narkotika saat ini. Ia menyebutkan, saat ini telah teridentifikasi 1.386 jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru di seluruh dunia, dengan 175 jenis di antaranya telah beredar di Indonesia. Situasi ini memerlukan kewaspadaan dan regulasi yang ketat.

Dalam upaya penegakan hukum, BNN melihat titik terang dengan perubahan status etomidate. Zat ini kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Perubahan status hukum ini dinilai krusial karena sebelumnya penindakan kasus penyalahgunaan etomidate hanya mengacu pada undang-undang kesehatan yang memberikan ancaman hukuman lebih ringan.

Belajar dari Kebijakan Negara Tetangga

Untuk memperkuat argumentasinya, Suyudi Ario Seto mengajak Komisi III DPR melihat kebijakan yang telah diterapkan sejumlah negara di Asia Tenggara. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos disebutnya telah lebih dahulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape. Langkah serupa diharapkan dapat diambil oleh Indonesia.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.

Usulan pelarangan ini menandai babak baru dalam perdebatan regulasi vape di Indonesia, yang kini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan konvensional, tetapi juga telah memasuki ranah penanggulangan darurat narkotika. Keputusan akhir kini berada di tangan pembuat undang-undang.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar