PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri mengamankan ribuan barang bukti dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Penyitaan massal yang mencakup ratusan ribu liter bahan bakar, puluhan ribu tabung gas, dan ratusan unit kendaraan ini mengungkap skala praktik ilegal yang diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), jajaran Bareskrim memaparkan detail barang bukti yang berhasil diamankan. Jumlahnya sangat signifikan, menunjukkan pola operasi yang terstruktur dan masif. Selain bahan bakar cair, operasi ini juga menyasar sarana distribusi dan transportasi yang digunakan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, memberikan rincian lengkap.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.182.388 liter solar dan 127.019 liter Pertalite,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, penyitaan juga mencakup 17.516 tabung gas elpiji 3 kilogram, 516 tabung ukuran 5,5 kilogram, 4.945 tabung 12 kilogram, serta 422 tabung gas elpiji 50 kilogram. Untuk mengangkut komoditas bersubsidi itu, aparat juga menyita 353 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda enam.
Upaya Penindakan dan Potensi Kerugian Negara
Irhamni menegaskan bahwa operasi penyitaan ini merupakan bagian integral dari upaya penindakan hukum terhadap jaringan yang diduga menyalahgunakan mekanisme subsidi energi. Praktik ini dinilai telah mengalihkan bantuan pemerintah yang seharusnya tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Subsidi energi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, pada fakta di lapangan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menyoroti celah dalam sistem distribusi yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan beban keuangan yang tidak kecil bagi negara. Nilai potensi kerugian yang mencapai triliunan rupiah itu mempertegas urgensi pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat di sektor energi bersubsidi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Rachel Vennya: Belum Ada Konfirmasi Langsung Soal Foto Mata Lebam
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon Jelang Laga Krusial Liga Champions
ITB Gelar Seminar Bahas Sinergi FTTH, FWA, dan Mobile untuk Pemerataan Akses Digital
Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal di Pasuruan