Praktik Under Invoicing Ekspor Dinilai Gerogoti Penerimaan Negara, Bakom RI Dorong Pengawasan Ketat

- Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:25 WIB
Praktik Under Invoicing Ekspor Dinilai Gerogoti Penerimaan Negara, Bakom RI Dorong Pengawasan Ketat

PARADAPOS.COM - Jakarta, Praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya masih menjadi celah yang menggerogoti penerimaan negara. Modus ini tidak hanya mengurangi setoran pajak dan devisa, tetapi juga menghambat aliran manfaat kekayaan alam untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) menyoroti bahwa penguatan pengawasan, transparansi data, dan penegakan aturan devisa hasil ekspor menjadi krusial untuk menutup kebocoran ini.

Apa Itu Under Invoicing dan Mengapa Terjadi?

Secara sederhana, under invoicing adalah praktik manipulatif di mana nilai barang yang tercantum dalam dokumen perdagangan internasional lebih rendah dari harga jual yang sebenarnya. Bayangkan, barang senilai Rp100 miliar yang diekspor hanya dilaporkan sebesar Rp60 miliar. Selisih Rp40 miliar itu sengaja disembunyikan dari catatan resmi.

Lantas, apa yang mendorong pengusaha melakukan praktik ini? Beberapa motif yang umum ditemukan di lapangan antara lain:

  • Menekan jumlah pajak dan bea keluar yang harus dibayarkan.
  • Memindahkan dana secara diam-diam ke luar negeri.
  • Menghindari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
  • Memperkecil royalti atau kewajiban finansial lainnya kepada negara.

Sektor-sektor yang paling rawan menjadi ladang praktik ini adalah pertambangan batu bara, perkebunan sawit, pertambangan nikel, dan kehutanan. Komoditas-komoditas ini memiliki nilai jual tinggi dan rantai perdagangan yang kompleks, sehingga celah untuk memanipulasi laporan kerap ditemukan.

Kerugian yang Tak Kasat Mata

Dampak dari under invoicing bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah yang bocor akibat praktik ini berarti berkurangnya alokasi untuk sektor-sektor vital. Anggaran pendidikan menjadi lebih terbatas, proyek infrastruktur bisa terhambat, layanan publik dan subsidi semakin tertekan, hingga bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat pun ikut berkurang.

"Manfaat kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat menjadi tidak optimal," tulis Badan Komunikasi Pemerintah RI dalam unggahannya.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam. Upaya pemberantasan under invoicing terus digencarkan melalui berbagai jalur. Transparansi data ekspor menjadi salah satu fokus utama, diperkuat dengan penegakan aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang lebih ketat serta ancaman hukuman yang tegas bagi para pelanggar.

"Korupsi tidak selalu soal amplop, kadang tersembunyi di balik dokumen ekspor yang angkanya sengaja dikecilkan. Karena uang negara adalah uang kita," tulis Bakom RI dalam pernyataan resminya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar