PARADAPOS.COM - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani pada angka Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga, menjaga stabilitas pasokan beras nasional, dan memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) yang saat ini mencapai rekor tertinggi.
Inpres 2026 dan Target Penguatan Cadangan Beras
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa Inpres tersebut tidak hanya menetapkan HPP, tetapi juga target ambisius pengadaan gabah. Pemerintah menargetkan pengumpulan empat juta ton gabah atau setara beras sepanjang tahun 2026 untuk memperkuat stok CBP. Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan di tengah berbagai tantangan global.
Amran menegaskan, "Inpres ini menetapkan HPP gabah kering panen tetap berada di angka Rp6.500 per kilogram dengan segala kualitas yang telah memasuki usia panen di tingkat petani."
Stok Cadangan Beras Capai Rekor Historis
Salah satu pencapaian yang ditekankan dalam paparan tersebut adalah kondisi stok cadangan beras pemerintah yang sangat kuat. Amran menyebut stok CBP saat ini mencapai 4,6 juta ton, yang ia klaim sebagai yang tertinggi dalam sejarah Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan posisi pada awal April 2024 yang hanya sekitar 740,7 ribu ton.
Dengan nada optimistis, Amran mengungkapkan, "Ketahanan pangan nasional, terutama stok cadangan beras pemerintah terus diperkokoh."
Peningkatan ini juga terlihat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada awal April 2025, stok CBP tercatat 2,42 juta ton, yang berarti terjadi kenaikan sekitar 85,6 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Penyaluran Cadangan untuk Berbagai Kebutuhan Strategis
Cadangan beras yang menguat ini tidak hanya disimpan, tetapi akan disalurkan untuk berbagai program strategis. Menurut Inpres, CBP dapat digunakan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pasar umum, bantuan pangan sosial, hingga penanganan tanggap darurat bencana. Selain itu, beras cadangan juga bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), program gizi nasional, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta untuk kerja sama dan bantuan pangan internasional.
Antisipasi Tantangan dan Perlindungan Petani
Pemerintah meyakini bahwa stok beras yang kokoh merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, mulai dari dinamika geopolitik global hingga ancaman fenomena cuaca El Nino yang diprediksi akan datang. Dalam konteks ini, keberlanjutan kebijakan HPP Rp6.500 per kg dianggap sebagai instrumen vital.
Kebijakan harga dasar ini berfungsi sebagai penangkal agar harga gabah di tingkat petani tidak anjlok saat musim panen raya tiba. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga semangat dan kesejahteraan para petani.
Amran menutup penjelasannya dengan penekanan, "Kemudian, HPP dijaga. Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah itu Rp6.500. Kesejahteraan petani, peningkatannya tertinggi selama Republik Indonesia merdeka."
Artikel Terkait
Akademisi: Festival Paskah Kupang Bisa Jadi Katalis Ekonomi dan Wisata Rohani NTT
Serangan Israel Hantam Sinagoge Bersejarah dan Kampus Prestisius di Teheran
Geng Motor Bersenjata Panah Serang Juru Parkir di Makassar, Polisi Identifikasi Pelaku
Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Toko Penjaringan