Tragedi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang, Dua Tersangka Diamankan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 05:25 WIB
Tragedi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Subang, Dua Tersangka Diamankan

PARADAPOS.COM - Sebuah tragedi keracunan minuman keras (miras) oplosan merenggut sembilan nyawa di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tiga korban lainnya masih berjuang menjalani perawatan intensif di RSUD Subang. Insiden memilukan ini diduga bermula saat para korban mengonsumsi vodka campuran yang dibeli dari sejumlah warung di daerah tersebut.

Kronologi dan Gejala Keracunan

Menurut keterangan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, setidaknya dua belas orang mengalami gejala keracunan parah setelah meminum Vodka Bigboss yang telah dicampur dengan bubuk minuman berenergi. Mereka melaporkan gejala seperti mual, muntah, pusing hebat, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga kesulitan bernapas. Kejadian ini berawal pada Minggu (8/2/2026), dengan korban mulai berdatangan ke rumah sakit pada keesokan harinya.

Kapolres Dony Eko Wicaksono menjelaskan, "Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian."

Langkah Penanganan dan Penangkapan

Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat. Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, serta mendalami keterangan para saksi. Upaya penyelidikan yang intensif ini membuahkan hasil dengan diamankannya empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran miras oplosan tersebut.

Dony menegaskan, "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut."

Dua Tersangka Dijerat Hukum

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49), yang diduga berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual minuman berbahaya itu kepada para korban. Dua orang lainnya, PNM (29) dan EH (18), untuk sementara masih berstatus saksi menunggu perkembangan gelar perkara.

Kapolres memaparkan ancaman hukum yang serius, "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun."

Imbauan dan Peringatan Keras

Di akhir penjelasannya, Kapolres Dony Eko Wicaksono mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Dia menekankan bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan yang dapat berakibat fatal bagi kesehatan dan nyawa. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang,” jelasnya. “Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal.”

Tragedi di Subang ini kembali menyoroti bahaya laten miras oplosan yang kerap memakan korban jiwa. Peredaran minuman beralkohol ilegal, yang kandungan dan proses campurnya tidak terjamin keamanannya, terus menjadi tantangan serius bagi aparat dan masyarakat.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar