KPK Dalami Modus Penggunaan Nominee dalam Kasus Suap Bea Cukai

- Kamis, 09 April 2026 | 16:50 WIB
KPK Dalami Modus Penggunaan Nominee dalam Kasus Suap Bea Cukai

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana dan modus operandi dalam kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik tengah menyelidiki kemungkinan kuat penggunaan pihak lain atau nominee untuk menyamarkan penerimaan uang dari para importir.

Penyelidikan Mengarah pada Penggunaan Nominee

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap aspek finansial kasus ini masih berlangsung intensif. Fokus saat ini adalah mengungkap apakah ada tersangka yang sengaja menggunakan rekening milik orang atau pihak lain untuk menampung uang haram.

"Kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nominee ya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Budi menambahkan bahwa langkah tersebut diduga merupakan upaya sistematis untuk mengelabui otoritas. "Diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta," ungkapnya.

Modus Penampungan Uang yang Beragam

Selain skema nominee, penyidik juga menemukan indikasi beragam cara penampungan uang hasil dugaan suap. Salah satu metode yang terungkap adalah penggunaan safe house atau rumah aman. Investigasi untuk memetakan seluruh modus ini masih terus digali.

"Masih terus didalami terkait modus-modus penampungan uang seperti itu," tegas Budi Prasetyo.

Enam Tersangka Sudah Ditentukan

Kasus yang mengguncang institusi kepabeanan ini telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat Ditjen Bea dan Cukai, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sispiran Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional).

Pengembangan kasus berawal dari penangkapan terhadap pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam proses impor barang yang melibatkan oknum petugas dan pelaku usaha.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar