PARADAPOS.COM - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap temuan sejumlah barang impor yang tidak sesuai deklarasi di Terminal Teluk Lamong pada awal April 2026. Pemeriksaan fisik terhadap kiriman yang masuk jalur merah itu berhasil mengidentifikasi minuman keras (miras), kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor yang tidak tercantum dalam dokumen pabean. Saat ini, pihak kepabeanan masih mendalami kasus ini untuk menentukan tindak lanjut hukum atas dugaan pelanggaran ketentuan impor.
Pemeriksaan Fisik Ungkap Ketidaksesuaian
Kronologi penemuan bermula ketika sistem profiling kepabeanan menetapkan kiriman impor tertentu untuk diperiksa secara intensif atau masuk jalur merah. Keputusan ini memicu pemeriksaan fisik menyeluruh oleh petugas di lapangan. Dari aktivitas rutin inilah, ketidakcocokan antara barang yang tiba dengan dokumen deklarasi impor mulai terlihat.
Navy Zawariq, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukanlah hal sepele, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang berjalan.
"Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya," jelasnya.
Modus dengan Menghilangkan Barang dari Dokumen
Menurut analisis petugas, modus yang digunakan importir terduga terbilang klasik namun tetap menjadi perhatian: tidak memberitahukan seluruh barang dalam Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dengan menghilangkan item tertentu dari dokumen resmi, pelaku berharap kiriman dapat lolos dari pemeriksaan fisik dan hanya terkena pemeriksaan dokumen. Namun, sistem profiling yang didasarkan pada data dan kecurigaan tertentu berhasil menjaring kiriman ini untuk diperiksa lebih lanjut.
Navy Zawariq memaparkan bahwa pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini.
"Dari pemeriksaan fisik, kami dapati ada barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ujarnya.
Komitmen Perbaikan Sistem dan Pencegahan
Lebih lanjut, Navy menekankan bahwa temuan ini justru membuktikan efektivitas sistem pengawasan yang telah dibangun. Pemeriksaan fisik bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen kunci untuk memastikan kepatuhan dan melindungi pasar dalam negeri dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat.
Ia menambahkan, "Sesuai dengan profiling kami atas impor yang bersangkutan terkena jalur merah. Artinya atas importasi tersebut harus diperiksa secara fisik barang impornya. Hasil pemeriksaan fisik ini adalah bukti komitmen kami dalam perbaikan dan mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan."
Barang sitaan, yang diketahui berasal dari China, kini menjadi barang bukti. Pemeriksaan yang telah berlangsung sejak 9 April 2026 itu tidak hanya berfokus pada ketidaksesuaian dokumen, tetapi juga mengidentifikasi kemungkinan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan lain yang lebih serius, seperti penyelundupan.
Tindak Lanjut dan Pengawasan yang Diperketat
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Insiden ini juga menjadi pengingat bagi para importir untuk selalu menjunjung tinggi ketentuan kepabeanan. Ke depan, pengawasan terhadap barang impor, khususnya yang berpotensi tinggi mengalami pelanggaran, akan semakin diperketat.
Langkah ini diambil tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil, sekaligus melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan berlaku.
Artikel Terkait
Tuntunan Lengkap Puasa Senin Kamis: Dari Niat hingga Keutamaan Spiritual
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Nasional di Surabaya April 2026
Pemilu Peru 2026: Fragmentasi Politik dan Isu Keamanan Mendominasi
BGN Tangguhkan 18 Dapur Gizi di Papua Barat Gara-gara IPAL Tak Standar