Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka Usai Kerugian Rp64 Miliar

- Senin, 13 April 2026 | 03:50 WIB
Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka Usai Kerugian Rp64 Miliar

PARADAPOS.COM - Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengevaluasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Desakan ini muncul menyusul kerugian finansial besar yang dialami ratusan bahkan ribuan investor, meski bisnis tersebut beroperasi secara legal di bawah pengawasan negara. Ketua FK2PBK, Rija Amperianto, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat perlu diperkuat melalui perubahan regulasi.

Desakan Perubahan Regulasi untuk Perlindungan Masyarakat

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026, Rija Amperianto secara tegas menyuarakan aspirasi para korban. Ia berharap langkah legislatif dapat segera diambil untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan.

"Berharap DPR dapat mendorong perubahan regulasi agar perlindungan terhadap masyarakat lebih kuat," tuturnya.

Bersamaan dengan desakan tersebut, FK2PBK juga mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan. Forum ini menekankan bahwa legalitas sebuah perusahaan pialang berjangka tidak serta-merta menjadi tolok ukur keamanan bagi dana investor.

“Legalitas bukan jaminan aman. Masyarakat harus benar-benar memahami risiko dan bagi korban, jangan ragu untuk bersuara,” tegas Rija.

Kerugian Sistemik yang Menyasar Berbagai Kalangan

Menurut analisis FK2PBK, masalah yang terjadi bukanlah kasus terpisah melainkan persoalan sistemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Korban berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, dan kerugian sering kali terjadi dalam tempo yang sangat singkat.

“Tapi dalam praktiknya, banyak masyarakat yang dirugikan dalam waktu sangat cepat. Ini yang kami anggap berbahaya,” ungkapnya.

Data yang dihimpun forum menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Dalam kurun lima tahun terakhir, tercatat sekitar 2,5 juta masyarakat terdaftar di bisnis ini. Namun, hingga 2025, hanya sekitar 200 ribu yang masih aktif. Diduga kuat, jutaan pengguna lainnya memilih mundur karena menanggung kerugian dan enggan melapor karena berbagai alasan, mulai dari rasa malu hingga pesimisme terhadap penegakan hukum.

Total Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Dari 30 anggota FK2PBK yang telah terdata, akumulasi kerugian finansial yang mereka derita mencapai angka fantastis, sekitar Rp64 miliar. Kisah pilu para korban beragam, ada yang kehilangan ratusan juta hanya dalam hitungan hari, bahkan ada yang menderita kerugian miliaran rupiah dalam beberapa bulan.

“Ada yang kehilangan miliaran rupiah dalam 2–3 bulan. Bahkan ada yang puluhan miliar. Ini bukan angka kecil,” lanjut Rija dengan nada prihatin.

Jalur Hukum yang Telah Ditempuh dan Temuan Ombudsman

Para korban tidak tinggal diam. Mereka telah menempuh berbagai jalur hukum yang tersedia, mulai dari pengaduan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengikuti proses mediasi bertingkat, hingga melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

Hasilnya, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi dalam pengawasan. Bahkan, Bappebti sendiri disebutkan mengakui adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pialang.

Namun demikian, upaya panjang itu sejauh ini belum membuahkan hasil yang substantif bagi pemulihan kerugian korban.

"Namun demikian, hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu mengembalikan kerugian korban," ujar Rija menutup pernyataannya, menyiratkan urgensi dari evaluasi undang-undang yang mereka perjuangkan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar