PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak untuk mengadili gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan yang dibacakan secara daring pada Selasa (14/4/2026) itu menyatakan gugatan dari dua orang penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka.
Putusan Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Majelis hakim di PN Solo secara resmi menolak menerima gugatan yang diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan itu menjadikan Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, diikuti oleh pejabat Universitas Gadjah Mada dan Kepolisian Republik Indonesia. Proses persidangan yang dipimpin Hakim Achmad Satibi ini berakhir dengan putusan yang menguntungkan para tergugat.
Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan detail putusan tersebut. "Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," jelasnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Subagyo merinci pokok putusan pengadilan. "Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.
Latar Belakang dan Pihak Terlibat
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyentuh persoalan administratif kepemimpinan nasional. Para penggugat, yang mengklaim diri sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak hanya menggugat Presiden tetapi juga melibatkan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening. Polri juga tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam dokumen persidangan.
Putusan dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini dibacakan melalui sistem e-court, mencerminkan adaptasi peradilan modern. Dengan keputusan ini, pengadilan pada tingkat pertama telah menyelesaikan peninjauan formil terhadap gugatan tersebut.
Artikel Terkait
10 Warga Kebakaran Pasar Jiung Dilarikan ke RS Akibat Sesak Napas
JAKTV Minta Maaf Usai Tayangkan Materi Diduga Pornografi, Investigasi Internal dan Sistem Keamanan Siaran Digelar
Kemenag Sembelih 18 Hewan Kurban, 1.200 Paket Daging Dibagikan ke Anak Yatim dan Santri
PSSI Targetkan Juara Piala ASEAN 2026 Demi Pulihkan Kepercayaan Publik