PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Soal Ijazah Presiden Jokowi

- Selasa, 14 April 2026 | 09:25 WIB
PN Solo Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Soal Ijazah Presiden Jokowi

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak untuk mengadili gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan yang dibacakan secara daring pada Selasa (14/4/2026) itu menyatakan gugatan dari dua orang penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka.

Putusan Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Majelis hakim di PN Solo secara resmi menolak menerima gugatan yang diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan itu menjadikan Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, diikuti oleh pejabat Universitas Gadjah Mada dan Kepolisian Republik Indonesia. Proses persidangan yang dipimpin Hakim Achmad Satibi ini berakhir dengan putusan yang menguntungkan para tergugat.

Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan detail putusan tersebut. "Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat," jelasnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Subagyo merinci pokok putusan pengadilan. "Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Dua, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 537.000," imbuhnya.

Latar Belakang dan Pihak Terlibat

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyentuh persoalan administratif kepemimpinan nasional. Para penggugat, yang mengklaim diri sebagai bagian dari masyarakat sipil, tidak hanya menggugat Presiden tetapi juga melibatkan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening. Polri juga tercatat sebagai pihak turut tergugat dalam dokumen persidangan.

Putusan dengan nomor register 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini dibacakan melalui sistem e-court, mencerminkan adaptasi peradilan modern. Dengan keputusan ini, pengadilan pada tingkat pertama telah menyelesaikan peninjauan formil terhadap gugatan tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar